RSI NU Demak Senilai Rp 32 M Diresmikan

0
Wakil Ketua Umum PBNU Prof Dr Maksoem Machfoed menandatangani peresmian gedung baru RSI NU.FOTO/PUSKAPIK/R ADIANTO

PUSKAPIK.COM, Demak – Gedung baru Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama (RSI NU) Demak senilai Rp 32 miliar, Rabu 3 Maret 2021 diresmikan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU) Prof Dr H Maksoem Machfoed.

Gedung tiga lantai tersebut merupakan bagian dari spirit dan ikhtiar untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat utamanya warga Nahdliyyin di Demak.

Direktur RSI NU Demak, dr Abdul Aziz menyampaikan, pembangunan tersebut telah lama diperjuangkan Yayasan Hasyim Asy’ari dan berbagai pihak, termasuk dukungan dari legislator PKB Fathan Subchi. “Pembangunan rumah sakit ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat terutama bagi warga Nahdliyin,” jelasnya.

Banyaknya dukungan atas pembangunan rumah sakit termasuk dukungan dari Fathan Subchi. Sementara itu Ketua PCNU Demak KH Aminudin menambahkan, anggaran pembangunan gedung baru RSI NU tersebut mencapai Rp 32 miliar dan merupakan pengembangan dari gedung lama.

“Karena gedung lama sering kebanjiran maka kami pugar agar lebih maksimal melayani masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mengawal bidang kesehatan,” imbuh Aminudin.

Sedangkan Wakil Ketua Umum PBNU, Prof Dr Maksoem Machfoed kepada tamu undangan mengungkapkan, bahwa kunci keberhasilan NU adalah bersatu dan menghindari perpecahan.

“Seberat apapun tantangannya harus bisa kita atasi bersama-sama, kekuatan organisasi ada pada diri sendiri, NU itu kekuatannya dahsyat. Untuk itu perlu didirikan RSI NU lain di setiap cabang NU di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu Plh Bupati Demak Drs Joko Sutanto dalam sambutannya berharap NU semakin mampu menjadi organisasi yang menjadi pengayom masyarakat.

“Selamat harlah ke-30 bagi keluarga RSI NU Demak. Mari jadikan momentum harlah untuk menjadikan RSI NU semakin mampu menunjukkan eksistensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat Demak,” ujar bupati.

Penulis: R Adianto
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini