Wali Kota Tegal Mangkir RDP DPRD, Kenapa?
- calendar_month Rab, 3 Mar 2021

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Tegal dengan agenda meminta penjelasan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepada Masyarakat Kota Tegal tidak dihadiri wali kota, Rabu siang, 3 Maret 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tidak memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu siang, 3 Maret 2021. Sementara Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, yang juga mendapat undangan nampak hadir menggunakan mobil dinas G 2 E.
Meski tanpa kehadiran Wali Kota, rapat tetap dibuka sekitar pukul 10.30. Namun sekitar pukul 11.30 atas masukan dari seluruh fraksi rapat diskors selama kurang lebih 90 menit untuk menunggu kehadiran Wali Kota. Sampai pukul 12.30 Wali Kota tak juga datang.
“Dan ternyata Saudara Wali Kota tidak bisa dihubungi. Ditelpon tidak diangkat. Maka rapat dengar pendapat ini kita tutup dan akan kita undang kembali rapat dengar pendapat berikutnya. Nanti akan kita jadwalkan lagi melalui badan musyawarah,” terang Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.
Kusnendro mengungkapkan, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara wali kota dengan partai pengusung untuk hadir dalam RDP. Kemudian Aspirasi tersebut dibawa ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan digelar RDP.
“Kami pikir beliau (wali kota) bersedia hadir ternyata nggak bisa hadir,” kata Kusnendro.
Kusnendro menjelaskan, RDP digelar untuk meminta penjelasan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal atas pelayanan publik di Kota Tegal yang beberapa hari terakhir terganggu, karena ketidakharmonisan hubungan wali kota dengan wakil wali kota.
“Terkait dengan rapat dengar pendapat itu, bahwa beberapa hari ini kita semua sudah mendengar melihat. Bahwa kondisi pelayanan terhadap masyarakat ini kan terganggu atas ketidakharmonisannya antara wali kota dan wakil wali kota,” beber Kusnendro.
- Penulis: puskapik



























