Wawalkot Tegal Akhirnya Dilaporkan ke Polda Jateng, Kenapa?

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Tegal – Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, angkat bicara ihwal pelaporan dirinya ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 24 Februari 2021 oleh GNPK-RI selaku pihak yang diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Jumadi dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus di Hotel Century Park di Jakarta pada 9 Februari 2021 lalu.

“Saya paling menunggu saja bagaimana perkembangannya. Saya juga belum tahu isinya (laporan) apa,” kata Jumadi.

Jumadi menambahkan, dia belum mendapatkan undangan dari Polda Jawa Tengah. Jumadi mengatakan, jika sudah mendapat undangan dia akan menyampaikan kepada publik apa yang terjadi sebenarnya.

“Itu tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti pada saat ada undangan dari Polda gitu kan. Nanti kita sampaikan ke publik hal-hal apa yang terjadi,” ujar Jumadi saat ditemui puskapik.com di kantornya, Kamis, 25 Februari 2021.

Jumadi membeberkan, sampai sekarang dirinya belum bertemu dengan wali kota. Dia sudah meminta waktu ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk bertemu wali kota.

“Mungkin masih ada miskomunikasi. Saya sudah minta waktu ke Pak Sekda,” kata Jumadi.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, saat dikonfirmasi puskapik.com perihal laporannya membenarkan. Dirinya telah menyerahkan hal itu kepada Ketua GNPK-RI, Basri Oetomo.

“Iya, semua sudah saya serahkan ke pak Basri. Silakan tanya ke pak Basri saja,” kata Dedy Yon.

Sebelumnya diberitakan, ketidakharmonisan Walikota Tegal dengan wakilnya mencuat ke media. Selain ajudan dan sopir wakil walikota ditarik, ruang kerja wakil walikota itu juga terkunci. Sebelumnya juga diberitakan, wakil walikota mangkir 11 hari dari pekerjaannya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini