TKW Mengaku Ditipu Miliaran oleh Teman Medsos Asal Brebes

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Mengaku ditipu miliaran rupiah oleh seseorang yang dikenalnya di media sosial facebook, seorang TKW Taiwan, mengadukan kasus penipuan ke Polres Brebes.

Korban adalah Nur Yuliati (31), wanita kelahiran Brebes yang berdomisili di Gebang Cirebon, Jawa Barat. Wanita ini merantau sejak 2016 di Taiwan sebagai perawat orang tua pada keluarga Cheng.

Awal kejadian penipuan bermula pada tahun 2017. Saat itu dia berkenalan dengan M Yusuf Sudarsono melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya makin erat karena sering berkomunikasi di medsos tersebut.

“Awal kenal dengan Yusuf sejak 2017. Kemudian kami sering komunikasi melalui chatingan di FB,” ujar Nur Yuliati di Desa Pesantunan Wanasari, Senin 22 Februari 2021.

Hubungan kedua orang ini makin dekat sekitar 2018. Kepada Yuli, Yusuf merayu untuk mengajaknya menikah. Yuli yang sudah berstatus janda ini pun tergiur ajakan Yusuf.

Kepada ke Yuli, Yusuf mengaku sebagai Menager di PT Unilever. Kata Yuli, Yusuf juga sering memposting kegiatan sosial dan keagamaan.

“Yusuf itu merayu mengajak menikah. Dia mengaku menager PT Unilever dan sudah punya istri, tapi sudah mendapat restu dari istri pertamanya. Saya tertarik karena sering melakukan kegiatan sosial dan keagamaan,” kata dia.

Dari ketertarikan itu, Yuli pun akhirnya menuruti ajakan Yusuf yang menawarkan kerja sama. Kepada korban, Yusuf menawarkan investasi bisnis kantin di Cikarang. Transfer uang pertama dilakukan pada Juni 2018 sebesar Rp 8 juta. Berikutnya sekitar dua bulan Yuli kembali mengirim sejumlah uang hingga jumlah totalnya mencapai Rp 60 juta.

Setelah kejadian itu, Yuli mempertanyakan kepada Yusuf hasil dari usaha kantin itu. Namun dijawab bahwa pembukuan keuangan kantin amburadul sehingga bisnis investasinya bersama Yusuf hancur.

“Semua bukti pengiriman saya punya. Namun aneh, saat ditanya soal hasilnya, dia bilang jangan tanya hasil dulu karena pembukuanya amburadul,” ungkapnya sambil menunjukan bukti tranferan.

Meski merasa janggal, namun Yuli masih tetap mau mengirim uang kepada Yusuf. Kali ini, kata Yuli, dia minta dikirim uang untuk keperluan berobat akibat kecelakaan. Yuli mengatakan sejak pertengahan 2018 sampai akhir Desember 2019 selalu rutin membantu Yusuf dari uang hasil kerjanya. Kisarannya antara Rp 7 sampai 8 juta per bulan.

Tidak hanya sampai di sini, upaya Yusuf menarik uang dari korban terus berlanjut. Kali ini dia menawarkan proyek kerjasama lagi untuk membuat kantin pada 2019. Yusuf juga menawarkan kerjasama investasi untuk membangun perusahaan baru.

“Total untuk urusan usaha kantin dan membuat perusahaan waktu itu dari mengurus amdal sampai berdiri perusahaan uang yang dikirim mencapai Rp 600 juta,” terangnya.

Karena kedekatan Yuli dengan majikan sangat baik, pelaku (Yusuf) terus berupaya mengambil uang dari majikan. Yusuf minta Yuli agar mengajak sang majikan (Cheng) untuk ikut investasi baru. Melalui chatingan, Yusuf menawarkan kerjasama investasi untuk pengolahan limbah. Untuk meyakinkan korban, Yusuf mencatut nama presiden Jokowi. Dia mengaku sebagai pihak yang ditunjuk mengelola proyek nasioanal tersebut.

“Ada copian chatinganya kalau dia nyatut nama presiden. Katanya dia ditunjuk sebagai pihak yang akan mengelola pabrik pengolahan limbah. Sebanyak 50 ribu USD dikirim pada 1 Juni 2020. Kedua, 35 USD pada 2 Juli 2020. Total investasi yang dibutuhkan menurut dia itu cukup besar, semua mencapai Rp 30 M,” beber Yuli sambil memperlihatkan copian chatingan Yusuf.

Tidak berselang lama, pada pertengahan Juli, Yuli pulang ke tanah air. Setelah menjalani karantina, korban dijemput di Wisma Atlet oleh Yusuf pada 12 Juli 2020. Dari Jakarta, Yuli dibawa ke Brebes dan menginap di Hotel Anggraeni Jatibarang. Kepulangan Yuli ini memhawa uang Rp 3,1 miliar dari pinjaman majikan, Cheng.

Oleh Yusuf, uang itu diminta dengan alasan untuk investasi perusahaan. Tanggal 16 Juli ditransfer Rp 2 milyar, untuk bisnis kapulaga dan beras. Untuk meyakinkan, Yuli pun diajak nikah siri dan ini terjadi pada 17Juli. Kedua orang ini menikah di Jatibarang dengan surat nikah keluaran KUA Subang. Pengantin baru ini kemudian menempati rumah di komplek Saphire Desa Pulosari Brebes.

Ajakan nikah ini makin membuat Yuli makin percaya pada Yusuf. Sehingga saat Yusuf minta transfer kembali Rp 1 miliar, Yuli menyanggupinya. Transfer terakhir ini terjadi pada 21 Juli 2020.

“Percaya saja waktu itu, apalagi dia sudah menikahi saya. Terakhir pada 21 Juli saya transfer Rp 1 miliar,” kata dia meneruskan.

Namun pernikahan kedua orang ini tidak berlangsung lama. Yuli cemburu karena menemukan jepit rambut di kamar tidur. Merekapun terlibat pertengkaran hebat dan Yuli memilih berpisah dan balik ke Cirebon.

“Ternyata ajakan menikah hanya untuk mengambil uang yang saya bawa. Saya mau uang itu kembali semua. Investasi yang ditawarkan bodong. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Brebes,” timpal Yuli menyesali.

Saat dikonfirmasi terpisah, Joko Prasetyo, kuasa hukum Yusuf menampik semua tudingan penipuan yang dilontarkan Yuli. Menurut pengacara ini, laporan korban itu tidak masuk ranah pidana, melainkan perdata. Alasannya semua transaksi itu dilengkapi berita acara pinjam uang.

“Atas laporan Yuli, saya lihat dari bukti bukti itu masuk ranah perdata. Karena ada acara pinjam uang. Penggunaan uang itu juga atas pengetahuan Yuli,” kilah Joko.

Terkait uang dari Yuli dan kajikan (Cheng), M Yusuf Sudarsono menambahkan, dirinya siap mengembalikan. Hanya saja untuk saat ini belum bisa dipenuhi.

“Memang harus dikembalikan. Karena memang akadnya pinjam uang. Saya siap kembalikan Rp 1 miliar dulu tapi Yuli menolak dan meminta untuk dikembalikan secara utuh,” tandas Yusuf.

Soal dana yang diterima dari Cheng sebanyak 85 ribu USD, Yusuf mengatakan, itu bentuknya hutang langsung dari Cheng untuk beli saham perusahaan. Sementara soal uang Rp 3 miliar dia menandaskan itu bukan bentuk penipuan karena penggunaannya diketahui oleh Yuli.

“Total yang 85 ribu USD itu pinjaman untuk beli saham. Kemudian yang Rp 3 miliar itu juga bukan penipuan, karena penggunaannya atas sepengetahuan Yuli,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, kasus ini masih dalam proses. Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini