Terima Ganti Rugi Rp 176 Juta, Setelah Diperbudak Kapal China

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Ini cerita memilukan dari 4 orang anak buah kapal (ABK) korban perbudakan di kapal China Longxing 629. Akhirnya mereka menerima ganti rugi (restitusi) sebesar Rp.176,5 juta. Penyerahan restitusi ini dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Tengah, Jumat 19 Februari 2021 siang.

Ke empat ABK ini masing masing Faisal, warga Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Brebes; Aditya Purnomo warga Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupten Tegal; Chery Kurniawan dan Aldi Renaldi, keduanya dari Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Keempat orang ini dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Emi Munfarida mengatakan, kasus hukum perbudakan ini telah vonis pada 28 Januari 2021. Terpidana kasus ini, William Ghozali divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, pelaku ini juga diwajibkan membayar denda Rp.120 juta ditambah uang ganti rugi (restitusi) sebesar 12.706 USD atau Rp.176,5 juta.

“Dalam kasus perdagangan orang ini yang menjadi korban adalah anak buah kapal China Longxing 629. Pelakunya adalah perekrut tenaga kerja ini, William Ghozali. Pelaku saat sidang dituntut 5 tahun kemudian diputus 3 tahun 4 bulan, bayar denda dan bayar ganti rugi kepada korban eks ABK kapal Longxing. Terdakwa menerima hukuman itu sehingga langsung inkracht,” ungkap Kajari Brebes, Emi Munfarida, kepada wartawan usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes.

Uang ganti rugi sebesar Rp176,5 juta itu bersumber dari uang terdakwa. Di mana uang sejumlah itu akan dibagikan kepada 4 orang yang menjadi korban perbudakan.

“Sumber uangnya dari terdakwa. Sesuai putusan pengadilan, terdakwa harus membayar ganti rugi,” tandasnya.

Penyerahan ganti rugi ini disaksikan oleh
Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Keduanya adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Antonius PS Wibowo menjelaskan, hingga 2020 LPSK telah menangani 314 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagian besar kasus ini, kata Wakil Ketua LPSK ini sudah diselesaikan. Antonius optimistis, kasus yang masih dalam proses akan cepat diselesaikan, sehingga bisa dilakukan eksekusi pembayaran ganti rugi seperti kali ini.

“Hingga 2020 ada 314 kasus perdagangan orang. Sebagian besar sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses,” terangnya.

Sementara, Chery Kurniawan, salah satu korban perbudakan asal Sulawesi Selatan mengaku, selama kerja di kapal Longxing 629 dirinya kerap diperlakukan tidak manusiawi. Salah satu contoh, Chery menyebut, makanan yang diberikan tidak layak dan jam kerja yang tidak sesuai kontrak kerja.

“Makanan yang diberikan basi dan kerja kami sampai 16 jam sehari. Benar benar tidak manusiawi,” kata Chery.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini