Dag-dig-dug! Segera Ada Tersangka Kasus Korupsi di Kota Tegal

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar (kanan) didampingi Kasi Intel, Ali Mukhtar, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis siang, 18 Februari 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menaikkan dua dari empat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua kasus yang naik ke penyidikan yakni kasus dugaan korupsi CSR yang digunakan untuk bantuan Covid-19 dan dugaan korupsi proyek Alun-alun Kota Tegal.

“Proses penyidikan dilakukan mulai hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar, saat konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis siang, 18 Februari 2021.

Jasri menegaskan, pihaknya sejauh ini belum menetapkan tersangka. Jasri mengatakan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemanggilan yang kedua.

“Nanti, saat pemanggilan kedua baru bisa ditetapkan (tersangka),” tandasnya.

Selain dua kasus yang telah dinaikkan statusnya, kata Jasri Umar, pihaknya juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di salah satu OPD. Namun, kata Jasri, penyelidikan kasus itu dihentikan. Sebab, saat sejumlah saksi dimintai keterangan, menyatakan tidak ada pungutan.

Kemudian, imbuh Jasri, untuk 1 kasus lainnya, saat ini masih dalam proses telaah. “Secepatnya, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Jasri.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!