Tragis! Pria di Brebes Bakar Diri, yang Tewas Ibunya

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Petugas Polres Brebes, menangkap seorang pria warga Desa Gandoang, Kecamatan Salem, Brebes. Pria ini mengaku membakar rumah karena hendak bunuh diri. Tragis, yang tewas justru, seorang lansia yang tidak lain ibunya sendiri.

Rustono (51), warga Desa Gandoang, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, diringkus tim Resmob Polres Brebes, Selasa kemarin. Ia diringkus lantaran aksi nekatnya yang membakar rumah hingga menewaskan ibunya, Ruci (80) yang sedang tidur.

Kasat Reskirm Polres Brebes, AKP Agus Supriadi ditemui wartawan di kantornya, Rabu 17 Februari 2021 mengatakan, peristiwa pembakaran rumah terjadi pada Senin 15 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 23.30. Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus dan langsung di bawa ke Mapolres Brebes, untuk diproses hukum.

“Pelaku ini langsung berhasil kami ringkus, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes.

Kasat Reskrim lebih lanjut mengungkapkan, pelaku awalnya menumpuk sejumlah buku bekas di ruang tengah rumahnya. Buku-buku yang ditumpuk itu kemudian dibakar.

Menurut Agus Supriadi, diduga pelaku hendak bunuh diri dengan cara membakar dirinya. Namun begitu api membesar, pelaku malah ketakutan dan kabur menyelamatkan diri keluar rumah. Sementara ibunya sedang tidur di kamar depan tidak tertolong.

Ibunya meninggal dunia karena mengalami luka bakar di sekujur tubuhm Luka bakarnya bahkan mencapai 95 persen.

“Mau bunuh diri dengan cara membakar rumah, tapi setelah membesar pelaku malah lari. Sementara ibunya tidak terselamatkan,” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku diketahui tengah memperdalam ilmu hitam. Pelaku kerap mendapatkan bisikan mahluk halus, dan mengaku kerap ketakutan. Pelaku juga mengalami sakit sebagai dampak dari memperdalam ilmu hitam tersebut.

“Dari keterangan pelaku, ternyata sedang memperdalam ilmu hitam dan kerap mendapatkan bisikan ghoib. Sering ketakutan sampai sakit sakitan, sehingga nekat mau bunuh diri,” bebernya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 359 KUHP, karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Ancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Atas tindakannya ini, pelaku kami ancam hukuman di atas lima tahun karena melanggar pasal 359 KUHP,” tadasnya.

Terpisah, tersangka Rustono (51) mengaku nekat membakar rumah karena pusing, merasa ketakutan dan frustasi. Dengan membakar diri, menurutnya bisa melepas segala rasa ketakutannya.

“Saya sering takut karena sering mendapat bisikan ghoib. Karena pengin segera cepat hilang, saya nekat bakar diri dalam rumah. Tapi begitu api membesar, saya lari ketakutan. Saya tidak terpikirkan kalau ibu ada di dalam,” ucapnya.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!