SKB 3 Menteri Pakaian dan Atribut, Begini Kata Kepala Dindikbud Pemalang

0
Kepala Dindikbud Pemalang, Mualip.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Hingga kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pakaian seragam dan atribut, karena disebut sensitif. Ke depannya sosialisasi akan dilakukan, namun semuanya diserahkan ke orang tua siswa.

“Saya menyebutnya agak sensitif. tapi yang jelas prinsip bahwa SKB 3 Menteri itu mengajak kita untuk dunia pendidikan, bahwa pendidikan berada pada kebhinekaan, untuk memahami kebhinekaan (keberagaman),” kata Mualip, Kepala Dindibud Pemalang, Rabu 17 Februari 2021.

Dikutip dari website Kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. NOMOR 02/KB/2021, NOMOR 025-199 TAHUN 2021 NOMOR 219 TAHUN 2021, diluncurkan secara daring pada Rabu 3 Febuari 2021, di Jakarta.

“Memang kami belum menindaklanjuti untuk mensosialisasikan, tapi kami sudah menerima itu (SKB 3 Menteri). Tapi prinsip, bahwa substansi dari SKB 3 Menteri kan kita mendorong,memotivasi, bahwa pendidikan itu berada pada keberbedaan dan kebhinekaan, dan kita harus menghargai itu.” tutur Mualip.

Karena itu ketentuan, kata Mualip, Dindikbud Pemalang akan mensosialisasikan SKB 3 Menteri tersebut.

“Toh itu tidak memaksa siapa-siapa, tidak melarang dan tidak memaksa, kembalikan hak itu kepada orang tua (siswa) masing-masing,” jelas Mualip.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 8 Februari 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan masih menunggu arahan Provinsi. Apapun itu, Dindikbud Pemalang bakal mengikuti aturan yang diterapkan dalam SKB tersebut.

Saat itu Sekdin Dindikbud Pemalang,Aditya Dwikadhana, belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai SKB 3 Menteri itu. Ia mengarahkan untuk konfirmasi ke Kepala Dindikbud Pemalang, Mualif.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini