BPN Pemalang Bersiap Menuju Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang berencana akan melaksanakan program pembuatan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN pusat resmi mengeluarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

“Tahapannya baru sosialisasi internal oleh pusat melalui virtual (zoom). Sebagai produk baru tentunya harus ada pembekalan kepada seluruh pegawai di BPN sebelum nantinya disosialisasikan kepada masyarakat,”ungkap analis Sumberdaya Aparatur Pertama ATR/BPN Pemalang, Dyar Rudyanto, Senin 15 Februari 2021.

Menurut Dyar, beberapa alasan yang menjadi dasar program pembuatan sertifikat tanah elektronik, antara lain dalam aspek keamanan dan transparansinya. Sertifikat tanah elektronik, berupa dokumen yang berisikan informasi terkait data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

“Selain itu, program tersebut mengikuti perkembangan zaman menuju era digitalisasi di mana pengaplikasian hal serupa di institusi lain pemerintahan berjalan dengan baik,” katanya.

Lanjut Dyar, BPN mengatakan, kekhawatiran di masyarakat mengenai penarikan sertifikat tanah fisik oleh BPN, hal ini tidak benar.

“Sudah dijelaskan oleh kementerian pusat, tidak ada penarikan sertifikat fisik. Jika ada berarti itu oknum yang ingin memanfaatkan situasi, bisa juga ulah mafia tanah,” ujarnya.

Soal mafia tanah, menurut Dyar hal ini juga menjadi tantangan bagi ATR/BTN untuk memberantasnya. Bahkan Ia mengaku hari ini juga ada ‘zoom meeting’ dengan kementerian pusat soal mafia tanah, sembari menunjukan undangan ‘zoom meeting’ di layar ponselnya kepada puskapik.com.

“Dengan sertifikat tanah elektronik bisa mencegah praktik-praktik kejahatan tersebut karena validasinya menggunakan tandatangan elektronik yang berlogo GSRE semacam pengawasan ‘Cyber’ yang dipastikan itu tidak dapat dipalsukan,” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini