SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut, Dindikbud Pemalang: Kami Belum Melangkah

0
FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan masih menunggu arahan provinsi. Apapun itu, Dindikbud Pemalang bakal mengikuti aturan yang diterapkan dalam SKB tersebut.

Itu disampaikan Sekdin Dindikbud Pemalang, Aditya Dwikadhana, saat ditemui di kantor, Senin 8 Febuari 2021.

“Sudah (menerima), cuma kita belum melangkah. Meskipun SMP kewenangan kita, tapi ada Provinsi. Dari Provinsi ada lagi pasti suratnya, kita tunggu dari Provinsi supaya seragam di Jawa Tengah seperti apa,” kata Aditya.

Dikutip dari website Kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. NOMOR 02/KB/2021, NOMOR 025-199 TAHUN 2021 NOMOR 219 TAHUN 2021, diluncurkan secara daring pada Rabu 3 Febuari 2021, di Jakarta.

”SKB apapun yang menyangkut dengan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, maupun Pemalang khususnya, kita mengikuti,” tutur Aditya.

Aditya Dwikadhana belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai SKB 3 Menteri itu. Ia mengarahkan untuk konfirmasi ke Kepala Dindikbud Pemalang, Mualif. Namun yang bersangkutan sedang berada di luar.

Hingga berita ini diunggah, Senin 8 Febuari 2021, belum ada jawaban dari Kepala Dindikbud Pemalang, Mualif, saat coba dihubungi via pesan dan telepon seluler.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini