Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih Diundur April?

0
Pasangan Agung-Mansyur terpilih menjadi bupati-wakil bupati Pemalang pada Pilkada 2020. FOTO/DOK.PUSKAPIK

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Februari 2021, dikabarkan diundur hingga April 2021 mendatang. Bagaimana dengan Pemalang?

Sumber Puskapik.com di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyebutkan, agenda pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur pelaksanaannya. Dari sumber ini, pelantikan akan dijadwalkan pada April 2021 mendatang.

Berdasarkan hasil Pilkada yang digelar 09 Desember 2020 lalu, pasangan Mukti Agung Wibowo-Mansyur telah dinyatakan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang. Pasangan Agung-Mansyur yang diusung koalisi Gerindra-PPP, terpilih setelah mengalahkan dua rivalnya yakni Agus Sukoco-Eko Priyono dan Iskandar Alisyahbana-Ahmad Agus Wardana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, M Arifin saat dikonfirmasi Puskapik.com, mengaku hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Jawa Tengah maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal dan agenda pelantikan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pemalang. “Belum ada info resmi. Kita tanyakan ke Pemprov masih menunggu petunjuk Kemendagri,” ungkap Arifin saat dihubungi Puskapik.com, Minggu, 07 Februari 2021.

Arifin mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengunduran jadwal pelantikan. Sehingga, saat ini Pemkab tetap menyusun rencana pelantikan sesuai jadwal awal, yakni pada 17 Februari 2021. “Tetap persiapkan sesuai jadwal, teknis maupun nonteknisnya,” katanya.

Terkait tempat pelantikan, Arifin belum memastikan apakah digelar secara virtual di Pemalang, atau secara serentak dengan kepala daerah terpilih lain oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang.

Untuk diketahui, sesuai dengan surat Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 212/5401/otonomi daerah, tertanggal 26 Januari 2021, pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020, akan dilaksanakan serentak se-Indonesia. Karena akan dibarengkan, maka masih menunggu daerah lain yang sengketa di MK. Total ada 132 permohonan gugatan hasil sengketa pilkada di MK. Berdasarkan surat Mendagri, pembacaan putusan gugatan sengketa pemilihan di MK baru akan dilakukan 19-24 Maret 2021.

Penulis: Heru Kundhimiarso
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini