Nekat Buka di Masa PPKM, Karaoke Lesehan di Brebes Disegel

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebuah tempat karaoke lesehan di Brebes, disegel petugas Satpol PP.

Tempat karaoke yang ditutup berlokasi di Kecamatan Jatibarang, tepatnya di Desa Kedungtukang. Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Brebes dan Kodim Brebes, mendapati tempat hiburan tersebut masih beroperasi saat pemberlakuan PPKM.

Sebelum ditutup, petugas sebelumnya telah melayangkan surat edaran terkait ketentuan PPKM tersebut. Namun pengelola tempat karaoke masih tetap membandel, sehingga dikenai sanksi tegal.

“Sebelum kami segel, kami sudah peringatkan pemilik maupun pengelola agar jangan beroperasi dari waktu sudah ditentukan. Namun, hingga kemarin masih tetap buka, sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Supriyadi, Selasa 2 Februari 2021.

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan saat petugas melakukan razia, Senin malam. Kegiatan razia ini untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Brebes Nomor 360/188/2021 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 360/044/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Brebes. Penyegelan juga dimaksudkan sebagai bentuk tindakan tegas bagi masyarakat, yang melanggar aturan PPKM. Mengingat, PKM diperpanjang waktunya hingga 8 Februari 2021 mendatang.

“Tempat karoke yang kami segel ini dilarang beroperasi hingga 8 Februari mendatang. Pemilik karoke juga dilarang untuk membuka segelnya,” tegas dia.

Selain menyegel sebuah tempat hiburan, dalam razia itu petugas juga membubarkan kegiatan kerumunan masyarakat. Termasuk, merazia sebuah warung pinggir jalan, yang kedapatan menjual minuman keras di Kecamatan Kersana. Kasus itu kemudian ditindaklanjuti Polres Brebes untuk di proses hukum.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini