Peserta Tes Akan PTUN-kan Panitia

0

ULUJAMI (PuskAPIK) – Peserta tes pengangkatan perangkat desa Tasikrejo kecamatan Ulujami kabupaten Pemalang beserta warga masyarakat mendatangi balai desa Tasikrejo, Jumat (10/11).

Sekitar pukul 10.00 wib mereka hadir untuk menuntut panitia pengangkatan perangkat desa dengan kepala desa Tasukrejo untuk diadakan tes ulang.

Tuntutan tersebut dulakukan karena menurut mereka terjadinya dugaan kecurangan dan tidak transparannya panitia dalam pelaksanaan tes.

warga ditemui oleh ketua panitia, kades Tasikrejo yang didampingi muspika Ulujami. Dalam audiensi tersebut, Tarohim (27) warga RT.04 RW.06 desa Tasikrejo kecamatan Ulujami Pemalang, kordinator aksi menyampaikan bahwa ada beberapa tata tertib yang tidak dijalankan oleh panitia diantaranya Pembuatan soal tidak dibuat 2 jam sebelum ujian dimulai, Pada waktu ujian tertulis dimulai, perserta bertanya” kenapa soal ujian tertulis sudah jadi, padahal kami ingin menyaksikan pembuatan Soal ujian tersebut? Petugas pengawas menjelaskan waktunya tidak ada, kami ada lima orang, dua orang pengawas dan tiga orang pengkoreksi hasil ujian, tetapi yang satu orang belum hadir dan kami juga termasuk tim pembuat soal.

Kemudian pengawas bertanya kepada peserta “Apakah perlu diklarifikasi oleh Panitia? semua peserta menjawab “Iya Pak Setelah itu ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tasikrejo menemui peserta dan berkata: tidak ada pertanyaan yang perlu ditanyakan dan tidak ada jawaban yang perlu dijawab.

Pada waktu pembagian soal dan lembar jawaban, ternyata soal dan lembar jawaban tidak tersegel tertutup dan hanya di dalam bungkus kertas HVS serta jumlah lembar soal lebih dari 100% dari jumlah peserta ujian tertulis. Sebelum pengkoreksian dimulai tidak ada pembacaan tata tertib pengkoreksian. Pengoreksian dilakukan satu orang pembaca dan dua orang pengkoreksi masing-masing, membawa satu lembar kertas hasil ujian tertulis, di koreksi dan di hitung, setelah itu diberikan kepada pengawas yang lain untuk menghitung lagi hasilnya, Karena lembar hasil ujian ada dua puluh lembar maka meminta tim pengawas untuk mengkoreksi sesuai pekerjaan dengan tim pengkoreksi di atas.
Setelah hasil ujian selesai direkap di formulir formasi masing-masing dalam keadaan tertutup (tidak bisa dilihat dan didengar oleh peserta).

Hasil rekapan di bawa oleh Ketua Panitia ke ruangan Kepala Desa Tasikrejo masuk, ketua panitia mengambil formulir formasi yang kosong dan dua orang tim pengkoreksi untuk masuk, kemudian anggota BPD ikut masuk dan keluar mengambil hasil ujian peserta serta memanggil tiga orang dari tim pengawas bersama pengkoreksi untuk masuk. Acara didalam ruangan Kepala Desa Tasikrejo kurang lebih 10 menit.

Dari temuan-temuan tersebut para peserta tes yang gagal mengajukan tuntutan ujian tertulis diulang sesuau dengan aturan yang ada seperti soak tes harus dibuat di balai desa Tasikrejo, Pengadaan dan pembuatan soal dipantau atau disaksikan oleh semua peserta, Pembuatan soal masing-masing satu orang satu materi dan urutan nomor soal di undi/acak,

Kemudian Pengkoreksian sesuai cara tata tertib pengkoreksian hasil ujian terlulis, Lembar jawaban peserta tidak boleh keluar ruangan ujian dan dijaga oleh tim pengawas dan peserta, Selesai pengkoreksian lembar jawaban peserta langsung direkap di papan pengumuman dan peserta dibolehkan melihat hasil ujian masing-masing.

Dari tuntutan tersebut, para peserta menyatakan jika tidak dipenuhi tuntutannya, mereka akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua panitia Penjaringan Perangkat Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, Suharjo Spd, menjawab apa yang dipermasalahkan oleh para peserta tes yang gagal.
Harjo menyampaikan Beberapa saat sebelum ujian, panitia telah menerima surat pernytaan yang di buat dan tandatangani oleh para peserta penjaringan perangkat, yang akan menerima apapun hasil dari tes Wawancara dan Tertulis, bermaterai dan surat tersebut berlaku secara hukum.

“Apabila para peserta tidak puas dengan hasil tes wawancara atau tertulis maka kami akan berbalik mempermasalahkan atas ketidak puasan, padahal para peserta sudah membuat kesepakatan tersebut,” ucap Harjo yang langsung diteriaki “huuu” oleh warga masyarakat yang ikut menyaksikan audiensi tersebut.

Semua jawaban yang disampaikan ketua panitia tidak membuat para peserta dan masyarakat puas. Mereka semakin kencang meneriakkan keinginannya untuk diadakan tes ulang.

Menanggapi keinginan masyarakat, Kasi Trantib kecamatan Ulujami kabupaten Pemalang menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang ada. Disampaikan untuk para peserta tes dapat menyampaikan ketidak puasannya dengan jalur hukum/perundang-undangan yang ada.

“Permintaan untuk tes ulang baik panitia, kepala desa, camat maupun bupati tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pernintaan tersebut. Silahkan ajukan keberatan dan dugaan kecurangan disertai bukti-bukti. Ajukan gugatan itu ke lembaga yang berwenang yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Muhibin.

Tarohim saat ditemui usai audiensi menyatakan bahwa para peserta tes yang didukung warga masyarakat akan melanjutkan permasalahan ini sampai PTUN.

Kami sudah siap mas, tinggal melengkapi berkas yang sudah ada. Dengan dukungan masyarakat, kami siap ajukan gugatan ke PTUN,” kata Tarohim kepada puskapik.com. (hp)