Bagimana Format Pelantikan Agung-Mansur? Tunggu Arahan Propinsi

0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Fahmi Hakim ditemui siang tadi, Selasa 26 Januari 2021, usai rapat di ruang paripurna kantor DPRD Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Mekanisme pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pemalang terpilih pada Pilkada 2020 lalu, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat yang rencananya akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang sampai saat ini masih belum ditentukan.

“Ada dua opsi yang kami terima. Yakni, pelantikan langsung oleh gubernur seperti pelantikan-pelantikan sebelumnya dengan protokol kesehatan yang ketat atau pelantikan secara virtual. Kami masih menunggu keputusan dari propinsi,” ujar Sekertaris DPC PPP Pemalang, Fahmi Hakim selaku partai pengusung.

Fahmi menyampaikan, dalam konteks pelantikan (PPP dan Gerindra) sebagai partai pengusung secara prinsip adalah prosesi penyerahan Paslon ke pemerintah daerah.

“Yang jelas kalaupun nantinya dilaksanakan secara virtual kami sudah mempersiapkan,” ujarnya.

Disinggung terkait pembiayaan dan sumber dana acara pelantikan, Fahmi tidak banyak berkomentar.

“Ini persoalan teknis mungkin silakan tanya kepada yang bersangkutan, yang jelas jika dilaksanakan di propinsi mungkin dari propinsi dan sebagian kita, kalau virtual mungkin sepenuhnya dari kita,” katanya.

Pada pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pemalang periode sebelumnya dilaksanakan oleh Pemprov di lapangan Simpang Lima, Semarang.

Bupati H Junaedi dan Wakil Bupati H Martono di ambil sumpahnya oleh Gubernur Ganjar Pranowo bersama 16 kepala daerah se-Jawa Tengah lainnya sebagai bupati terpilih pada Pilkada serentak 2015 kala itu.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini