Karut-marut Ribuan DTKS di Pemalang, Ini Penjelasan Lengkap Dinsos

0
Kabisos Dinsos Pemalang, Supadi.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Proses perbaikan data ribuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Pemalang masih berlangsung. Beberapa desa telah mengirimkan hasil perbaikannya ke Dinas Sosial Pemalang untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian pusat.

Itu disampaikan Kabid Sosial, Dinsos Pemalang, Supadi, Senin 1 Februari 2021. “Yang jelas, kami sudah menyurati desa dan kecamatan, dari desa beberapa sudah mengirim data ke kami. Alurnya terkait dengan ketidakvalidan NIK, atau NIK ganda, dari desa ke Disdukcapil untuk dipadankan kemudian setelah selesai kami tampung datanya untuk dikirim ke Kementrian, batas waktu finalisasi DTKS minggu ke 2 bulan Februari ini,”ujarnya.

Secara detil Supadi menjelaskan, DTKS yang dikeluarkan oleh pemerintah itu berbasis keluarga.

“DTKS itu akan melekat ke setiap anggota rumah tangga tersebut dari Bapak, Ibu dan Anak. Masing – masing diberi kode angka 2 digit di belakang ID DTKS. 01 = Bapak (Kepala Keluarga), 02 = Ibu, 03 = Anak Pertama, 04 = Anak Kedua, 05 = Anak Ketiga dan seterusnya. ID DTKS dan ID DTKS ART ini akan melekat kepada ART keluarga tersebut selama ID DTKS keluarga tersebut belum dimutakhirkan,”ujarnya.

Supadi melanjutkan, seandainya anak pertama itu menikah dan sudah pisah KK dari orang tua tapi data keluarga tersebut tidak dimutakhirkan maka nama anak pertama itu masih ada dalam ID DTKS milik orang tuanya.

Hal ini yang menjadi persoalan selanjutnya. Banyak orang merasa bahwa namanya ada dalam DTKS dan merasa berhak mendapatkan bantuan sosial entah itu PKH / BSP / BST.

“Lalu bagaimana dengan KK yang sudah terpisah itu? Pemutakhiran data pada data kependudukan di Disdukcapil dan pemutakhiran Data di DTKS adalah 2 hal yang berbeda. Untuk kartu keluarga, pemerintah sudah membuat peraturan bahwa setiap ada perubahan pada keluarga maka kartu keluarganya harus diperbaharui. Hal ini berlaku juga pada pembaharuan data pada KTP, “tambahnya.

Supadi mengatakan, perubahan dalam kartu keluarga itu meliputi status kematian, kelahiran, perkawinan termasuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain di luar keluarga inti.

“Artinya jika ada anak yang sudah menikah maka dia harus keluar dari kartu keluarga orang tuanya karena anak tersebut sudah memiliki keluarga sendiri”.

Lanjut Supadi, di saat anak tersebut akan membuat kartu keluarga atas nama dia dan pasangannya, dia juga harus membuat KTP baru dengan mengubah status perkawinannya. Selain itu kartu keluarga milik orang tuanya juga harus diperbaharui.

“Begitu juga Kartu Keluarga milik orang tua pasangannya (Mertua) juga harus diperbaharui. Hal ini untuk menghindari adanya 2 nama dengan identitas diri yang sama tercatat dalam Kartu Keluarga yang berbeda”.

Lalu bagaimana dengan data di DTKS?
Data di DTKS pun wajib diperbaharui. Dengan menyerahkan kartu keluarga yang baru miliknya dan Kartu Keluarga milik orang tuanya itu ke pemerintah desa maka pihak pemerintah desa akan mencatat perubahan yang terjadi. Informasi ini penting disampaikan supaya data dalam DTKS milik orang tuanya juga diperbaharui.

Lalu apa dampaknya jika tidak melakukan pembaharuan pada kartu keluarga? yang pasti datanya tidak akan termutakhirkan. Contohnya ya seperti kasus yang selama ini terjadi. Seseorang merasa sudah memiliki ID DTKS dan mendapatkan bantuan sosial padahal yang mendapatkan adalah orang tuanya.

Pada akhirnya, pihak yang paling dirugikan adalah anak yang sudah menikah tersebut. Dia dan pasangannya kehilangan kesempatan untuk memiliki ID DTKS atas nama keluarga kecil mereka dan ketika sudah kehilangan kesempatan itu maka harapan untuk mendapatkan bantuan sosial pun tertutup.

Dinsos berharap, masyarakat bisa melakukan krosscek KK dan KTP masing-masing. Jika belum diperbaharui maka dapat melakukan pembaharuan secara online.

“Silahkan segera perbaiki data masing-masing. Kami menyarankan untuk melakukan perbaikan NIK terlebih dahulu (terutama NIK KPM bansos) melalui fitur perbaikan NIK karena dengan NIK valid maka KPM dapat terus memperoleh bansos,” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini