Kabur dari Kapal Korea, 2 ABK Tegal Terancam Dipidanakan

0
Perwakilan PT BSI Manajemen Indonesia (tengah) didampingi kuasa hukum dan notaris ditemui Kusnadi orang tua dari Zaenudin ABK Kapal Korea yang diduga kabur, Jumat 29 Januari 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Sedikitnya tujuh Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia kabur dari sebuah kapal ikan asal Kota Mokpo, Korea Selatan, Sabtu, 9 September 2020 lalu.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi dan Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Hingga Jumat siang, 29 Januari 2021 pihak PT BSI Manajemen Indonesia selaku agen yang memberangkatkan ketujuh ABK terus melakukan upaya pencarian agar kembali ke penampungan.

Informasi yang diperoleh puskapik.com menyebut, kronologi kejadian berawal, saat tujuh ABK bertolak ke Negeri Ginseng secara bertahap sejak Mei hingga November 2020 melalui PT BSI Manajemen Indonesia. Setelah sampai dan sempat berlayar, mereka tiba-tiba kabur melarikan diri.

“Kabar kaburnya mereka sangat mengejutkan klien kami. Karena sesuai perjanjian, mereka harus menjalani kontrak kerja selama lima tahun,” ungkap Owner PT BSI Manajemen Indonesia, melalui Kuasa Hukumnya, Toto Susilo, Jumat, 29 Januari 2021.

Padahal, sambung Toto, dengan kaburnya para ABK tersebut akan sangat merugikan diri mereka sendiri. Sebab, secara otomatis status mereka berubah dari legal menjadi tenaga kerja ilegal.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan ketujuh ABK akan dicari dan ditangkap oleh otoritas setempat, untuk kemudian dideportasi ke Indonesia. Bahkan, kata Toto, kecerobohan tersebut akan berdampak luas dan merugikan banyak pihak.

Termasuk diantaranya pada calon ABK yang sudah menunggu jadwal berangkat ke Korea. Mereka tertunda keberangkatannya dan terancam tak bisa bekerja di Korea karena permasalahan tersebut.

Sejumlah perwakilan PT BSI Manajamen Indonesia bersama Kuasa Hukum mendatangi rumah orang tua salah satu ABK, Zainudin, warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Kamis, 28 Januari 2021.

Kuasa Hukum PT BSI Manajemen Indoneia, menjelaskan, maksud mendatangi kelurga Zaenudin untuk memberikan penjelasan, bahwa ada persoalan hukum yang dilakukan oleh Zainudin terkait Perjanjian Perikatan dengan PT BSI Manajemen. Indonesia.

“Ada dugaan Zaenudin telah melakukan wan prestasi dari bentuk hukum perikatan ini,” terang Toto.

Lebih lanjut Toto membeberkan, pihaknya menelusuri dan pelajari, dari hukum perikatan terebut apakah dapat mengarah ke arah pidana jika memenuhi unsur. Unsur-unsur itulah, kata Toto, yang akan dikaji bila diteukan adanya indikasi unsur penipuan pasal 378 KUHP juncto pasal 56 KUHP turut serta. Apabila memenuhi unsur akan ditindaklanjuti.

“Karena dari point-point disini ada pernyataan dari Zainudin, dia bersedia tidak kabur atau melarikan diri. Tapi faktanya ditengah perjanjian perikatan ini beliau kabur. Berarti tidak menepati janji dari isi redaksi hukum perikatan,” tegas Toto.

Kusnadi, ayah Zaenudin, mengaku baru tahu anaknya kabur setelah ada perwakilan PT BSI Manajemen Indonesia yang memberitahu. Menanggapi permintan pihak PT BSI Manajamen Indonesia agar anaknya kembali ke penampungan, Kusnadi mengatkan akan menunggu kabar dari anaknya. Kusnadi mengaku tidak mengetahui alasan anaknya kabur.

“Saya menunggu kabar dari anak saya. Apa dia nanti telpon atau kapan nelpon. Sampai hari ini belum telpon. Itu apa nomornya diganti apa bagaimana. Nanti kalau nelpon saya ceritakan ini begini. Tinggal bagaimana nanti itikadnya dia apa dia mau balik ke penampungan apa gimana, itu dari dia juga,” kata Kusnadi

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini