DPRD Tetapkan Aaf-Salahudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih
- calendar_month Rab, 27 Jan 2021

Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Pekalongan Periode 2016-2021 di Ruang Sidang DPRD, Rabu, 27 Januari 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – KPU Kota Pekalongan telah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, HA Afzan Arslan Djunaid-H Salahudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemalang terpilih. Menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Pekalongan Periode 2016-2021 di Ruang Sidang DPRD, Rabu, 27 Januari 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron didampingi wakil ketua Edy Supriyanto dihadiri Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz, Afzan Arslan Djunaid, Salahudin, Kepala OPD dan jajaran forkopimda, Ketua dan komisioner KPU, dan Panwaslu, serta anggota DPRD. Pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam rapat itu, Nusron menyampaikan bahwa paslon Afzan Arslan Djunaid–Salahudin mendapatkan sebanyak 94.971 suara atau 55,25% dari total suara sah. Setelah mendapatkan surat penetapan dari KPU, DPRD Kota Pekalongan memiliki kewajiban selama kurun waktu 5 hari kerja untuk mengirimkan surat peresmian pengumuman ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai syarat pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.
“Dari DPRD selama 5 hari kerja kami mempunyai kewajiban mengirimkan surat peresmian pengumuman ini kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah. Setelah itu kapan pelantikan dan tindak lanjutnya kami masih menunggu surat dari Mendagri atau Gubernur,” katanya.
- Penulis: puskapik