Predator Seks di Brebes, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Anas Ruliansyah (41), warga Desa Sindangheula, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, terancam hukuman kebiri kimia.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, tambahan hukuman ini berlaku bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Akan tetapi, tindakan kebiri kimia ini harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Nanti kita akan berikan pasal hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seks terutama yang melakukan persetubuhan terhadap anak anak. Mengenai pelaksanaanya nanti harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Andhi Hermawan Bolifar saat ditemui Jumat 22 Januari 2021, siang.

Terkait kasus yang menjerat Anas Ruliansyah, Kasi Pidum menegaskan, akan dipelajari terlebih berkas berkasnya sebelum memberikan pasal hukuman tambahan. Jika memang memenuhi unsur maka Kejaksaan tidak akan segan segan memberikan tambahan hukuman itu.

“Kasus kekerasan seksual dengan tersangka Anas belum kami pelajari karena masih ditangani pihak polisi. Setelah nanti dilimpahkan dan kami pelajari ternyata memenuhi unsurnya, maka akan diberi tambahan pasal hukuman kebiri. Apalagi ini korbannya adalah anak anak,” tandas Kasi Pidum.

Andhy menyebut, hukuman maksimal disertai dengan hukuman tambahan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga, perbuatanya tidak dilakukan kembali dikemudian hari.

Apalagi, kata dia, penerapan hukuman tambahan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diterbitkan pada 7 Desember lalu itu.

“Kalau memang terbukti dan memenuhi unsur dalam PP itu, pelaku persetubuhan kepada anak hukumannya kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik hingga pengumuman di media massa,” tegasnya.

Penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, sambung Kasi Pidum, berkomitmen menuntut terdakwa pelaku pelecehan seksual anak dengan hukuman berat yang maksimal karena perbuatan asusila tersebut meresahkan masyarakat.

“Komitmen kami jelas, terdakwa pelaku pelecehan seksual seperti persetubuhan kepada anak ataupun pencabulan kepada anak kita tuntut berat dan termasuk tambahan hukuman,” tegas Andhy Hermawan Bolifar.

Ia menerangkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman tambahan ini diberikan setelah pelaku selesai menjalani hukuman pidana.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini