Bejat! Istri Jadi TKW, Tukang Ojek di Brebes Cabuli 4 Anak

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Mengaku tak kuat menahan nafsu birahi karena ditinggal istri kerja di luar negeri sebagai TKW, tukang ojek di Brebes, diringkus dan ditahan karena mencabuli empat anak di bawah umur.

Anas Ruliansyah (41), warga Desa Sindangheula, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli empat anak yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Brebes. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Anas mengatakan, dirinya telah mencabuli 4 anak di bawah umur masing masing VW (8), AS (9), SA (9) dan VA (8).

Pelaku merayu para korbannya dengan iming-iming mengajak jalan-jalan ke tempat wisata pemandian umum. Selain itu juga diiming imingi jajan dan uang.

Dia menuturkan, para korban yang menjadi target, sebelumnya dirayu dengan diajak jalan-jalan ke tempat wisata dengan sepeda motor, yang biasa digunakan untuk mengojek. Setelah korban terperdaya, empat bocah belia itu dicabuli. Dia melakukan perbuatnnya di tempat yang berbeda, dari mulai tempat pemandian umum, kamar mandi sebuah sekolah dasar hingga di rumahnya.

“Awalnya saya ajak wisata pemandian dikasih jajan dan uang Rp.2000,” ujar tersangka di Mapolres Brebes, Rabu 20 Januari 2021 siang.

Perbuatan ini dilakukan lantaran pelaku tidak kuat menahan nafsu selama ditinggal istri kerja di Arab Saudi.

“Saya khilaf, sudah lama ditinggal istri bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Ada empat, ada yang dilakukan di rumah, di tempat pamandian umum dan ada yang di kamar mandi sekolah,” ungkap pelaku, di Mapolres Brebes.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati mengatakan, kasus pencabulan terhadap empat anak di bawah umur tersebut terbongkar berawal dari pengakuan salah satu korban terhadap orang tuannya. Dari pengakuan korban itu, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Brebes.

“Awalnya dari laporan keluarga korban. Kemudian kami selidiki dan akhirnya menangkap pelaku,” tuturnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena dimungkinkan ada korban korban lain.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Puji, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini