KPU Pemalang Belum Terima BRPK Syarat Penetapan Agung-Mansur

0
Komisioner KPU Pemalang Divisi Teknis Penyelenggaraan Harun Gunawan. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Pilkada 2020 dari Mahkamah Konstitusi (MK). Belum diketahui pasti, kapan datangnya berkas yang menjadi kunci penetapan Bupati-Wakil Bupati Pemalang pemenang, Agung-Mansur.

“Jadi informasi yang kami dapatkan, tapi itu bukan informasi resmi, rencana hari ini itu BRPK akan diserahkan ke KPU RI, antara jam 13.00 atau 14.00 WIB,” kata Komisioner KPU Pemalang Divisi Teknis Penyelenggaraan Harun Gunawan saat dihubungi via telepon, Senin, 18 Januari 2021.

Selanjutnya, tutur Harun, dari KPU RI diturunkan lagi ke KPU Provinsi atau pun kabupaten/kota. “Paling cepat ya nanti malam atau besok, jadi kita intinya masih menunggu BRPK,” kata Harun. “Kan itu lewat online, jadi kalau memang nanti malam disampaikan atau diterima KPU (Pemalang) ya otomatis segera kami membuat undangan penetapan pasangan calon,” ujar Harun.

BRPK ini menjadi syarat wajib penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati pemenang. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19 tahun 2020. Di samping itu, syarat lainnya adalah penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020 tingkat kabupaten menyebut, pasangan calon nomor urut 02, Agung-Mansur yang diusung PPP dan Partai Gerindra, memenangkan Pilkada Pemalang dengan perolehan 338.905 suara.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini