Sidang Penganiyayaan Anggota LBH Anshor Pemalang, 4 Saksi Kunci Dihadirkan

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Sidang perkara pengeroyokan dan penganiayaan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Pemalang, Mufidi, di Desa Nyamplungsari, Petarukan, digelar hari ini, Selasa 12 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun 4 orang saksi yang hadir dalam persidangan, antara lain Mufidi, Joni, Jumadi, dan Wahuri. Selain saksi, ke empat orang tersebut juga sebagai korban dalam perkara ini.

Di depan majelis hakim, Mufidi dan yang lainnya, menjelaslan kronologi kejadian dan menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa, JPU, serta majelis hakim.

“Untuk Sidang terdakwa atas nama Carkiyan dan kawan-kawan, hari ini mendengarkan keterangan saksi. Ada 4 yang hadir, kesemuanya itu sebagai saksi kunci. Selasa depan masih ada saksi yang harus saya panggil, totalnya jadi 7 saksi,” ungkap JPU, Yuli Widiowati usai sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Pemalang.

Anggota LBH Anshor yang juga korban dalam perkara ini, Mufidi, mengatakan, dirinya memang menghendaki kasus ini diselesaikan secara hukum terutama untuk efek jera bagi pelakunya.

“Mereka (terdakwa Carkiyan Cs) selama ini menganggap remeh hukum, sudah 4 kali surat pernyataan baik dari Polsek, Polres, dan pernyataan sendiri,” katanya.

Mufidi berharap dalam persidangan ini menghasilkan putusan secara normatif, sesuai dengan tuntutan untuk efek jera, sehingga persoalan di lokasi tersebut diharapkan selesai.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim, Mas Hardi Polo, Syaeful Imam, dan Ribka Novita ini juga mendengarkan pernyataan para terdakwa, antara lain, Carkiyan, Rohmat, Supadi, dan Murah melalui ‘teleconference’.

Perbuatan terdakwa di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, anggota LBH Ansor Pemalang, Mufidi, dikeroyok sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Mufidi, korban penganiayaan.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN HEKI

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Waktu itu Mufidi dan rekan-rekannya sedang membersihkan lahan pekarangan di Desa Nyamplungsari RT 06/01 Kecamatan Petarukan. Tiba tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang langsung mengeroyoknya.

Akibat kejadian itu Mufidi pun harus dilarikan ke Puskesmas dan mendapatkan jahitan akibat luka di bagian belakang kepalanya karena sabetan golok salah satu pelaku.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini