Tok! Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara, Denda Rp 50 juta

0
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menghadiri persidangan di PN Kota Tegal, Selasa, 12 Januari 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Persidangan perkara Pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dengan Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, memasuki babak akhir. Dalam persidangan lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa siang, 12 Januari 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta‎.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan Wasmad Edi Susilo tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama satu tahun.

Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi‎ perintah pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan‎,” kata Toetik membacakan putusan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” imbuh Toetik.

Toetik menilai, ‎hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa selaku wakil ketua DPRD tidak memiliki kepedulian yang mendukung program pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

‎”Sedangkan hal-hal yang meringankan, ‎terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit belit, mengakui perbuatannya dan telah menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Dalam persidangan pekan lalu, Wasmad dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara. Sehingga, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penutut umum.

‎Sementara itu, baik Wasmad maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Terdakwa boleh pikir-pikir, tapi ada batasnya, kalau tujuh hari terdakwa tidak menentukan sikap berarti saudara telah menerima,” kata Toetik sebelum menutup sidang.

Salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony menjelaskan‎, dengan vonis tersebut Wasmad tidak perlu menjalani hukuman penjara karena ada hukuman percobaan selama satu tahun.

“Apabila dalam waktu satu tahun ‎ke depan bapak Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka dia dapat dikenai hukuman pidana yang disidangkan ditambah hukuman enam bulan dalam kasus ini,” jelasnya usai persidangan.

‎Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini