Kantor Pos Pemalang Belum Layani Pembelian Materai Rp 10 Ribu

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Meskipun sudah didistribusikan ke kantor pos di berbagai wilayah di Indonesia, materai nominal Rp 10 ribu belum bisa digunakan karena masih menunggu aturan terbaru penggunaannya oleh Kementerian Keuangan.

Ini disampaikan Kepala Kantor Pos Pemalang, Agus Triwijaya, Sabtu 9 Januari 2021. Menurutnya, materai nominal Rp 10 ribu belum bisa diperjualbelikan kepada masyarakat meskipun stok sudah ada di Kantor Pos Pemalang.

Selain itu, Lanjut Agus, kebijakan tersebut diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Undang-Undang Bea Materai tersebut seharusnya dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

“Sebagai solusi pemerintah memberikan masa transisi selama setahun sampai 31 Desember 2021 yakni untuk penggunaan materai nominal Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu tetap belaku dengan beberapa ketentuan, ” ujarnya.

Lanjut Agus, kantor pos juga menyosialisasikan penggunaan materai nominal Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu lebih dari satu pada sebuah dokumen.

“Masyarakat bisa menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan cara ditempel berjajar. Bisa juga menggunakan tiga materai Rp 3.000,” ujarnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini