PEMALANG (PuskAPIK) – Diskominfo kabupaten Pemalang, sebagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang di dalamnya mempunyai bidang Elektronik Govermant, diharapkan mampu membuat saluran Informasi Teknologi (IT) yang besar.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo, saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan tema PP No. 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), dan Permenpan RB No.35 tahun 2012 tentang Penyusunan Standart Operasional Posedur (SOP), Sabtu (23/03)
Ditambahkan, dengan mempunyai saluran IT yang besar, Diskominfo dapat membagi dan menampung saluran IT kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Jadi semua OPD, kalau mau membuat aplikasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, nantinya diserahkan saja kepada ahlinya, yakni Diskominfo,” kata Sekda.
Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Nugroho Budi Raharjo, dalam kegiatan yang sama menjelaskan bahwa kedepan pihaknya akan mewujudkan pusat layanan langsung kepada masyarakat yang berbasis IT.
“Ya, namanya bisa saja warung pelayanan publik atau mall pelayanan publik, yang penting rohnya sama yaitu semua layanan masyarakat dipusatkan dalam satu lokasi,” terang Nugroho.
Nugroho menambahkan pada tahun 2020 pelayanan publik tersebut diharapkan sudah terealisasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu ruang pertemuan di OW. Wisata Guci, tegal diikuti seluruh karyawan P3K dinas Kominfo kabupaten Pemalang. (hape)