DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Tanpa SK

0
Tenaga kesehatan dengan APD lengkap sedang menangani pasien. FOTO/PUSKAPOK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Kabar gembira bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tegal yang belum mendapatkan insentif penanganan Covid-19. Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal akan mengusulkan insentif itu melalui APBD II Kabupaten Tegal.

“Mekanismenya, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengusulkan dulu melalui Komisi IV. Nanti kita bahas agar bisa dialokasikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Solichin, Kamis siang, 7 Januari 2021.

Agus mengatakan, saat ini pemerintah pusat memang sudah memberikan insentif untuk para nakes yang menangani Covid-19. Mulai dari dokter spesialis, dokter umum, bidan dan perawat hingga tenaga medis lainnya. Nomimal insentifnya bervariasi. Namun, itu hanya diterima oleh nakes yang memiliki SK. Sedangkan yang tidak memiliki SK, tidak mendapatkan insentif tersebut. Karenanya, Agus Solichin berencana mengusulkan anggaran untuk para nakes yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

“Insentif dari pemerintah pusat memang besar. Per orang ada yang mendapatkan Rp15 juta, Rp10 juta, Rp7,5 juta dan Rp5 juta,” kata Agus yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tegal ini.

Agus mewanti-wanti, insentif dari pemerintah pusat itu supaya diserahkan kepada para nakes sesuai haknya. Utamanya bagi nakes yang sudah menerima SK. Kabarnya, insentif itu diterima langsung oleh nakes melalui rekening pribadi. Diharapkan, insentif itu dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Bagi nakes yang belum dapat insentif, sabar saja. Nanti Dinkes dapat mengusulkan anggaran insentif ke DPRD. Sehingga tahun 2022 bisa dialokasikan,” kata Agus

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini