8.000 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Kota Pekalongan
- calendar_month Sen, 4 Jan 2021

Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, PEKALONGAN – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan yang terdiri dari jajaran dinas terkait seperti Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, dan Kodim 0710/Pekalongan sejak September 2020 melalui operasi yustisi secara rutin menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat. Meski begitu, pelanggaran protokol kesehatan, terutama memakai masker masih kerap terjadi.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan, sejak September 2020 hingga akhir Desember 2020, sebanyak 8.084 orang pelanggar protokol kesehatan telah terjaring dalam operasi yustisi. Mereka langsung dikenakan sanksi di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar prokes yang masih membandel dan tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
“Operasi yustisi ini sebagai upaya edukasi sekaligus bentuk penegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat dan masih terus dilanjutkan. Dari data kami, di bulan September tercatat 2.069 orang pelanggar, di mana awal operasi yustisi digelar masih banyak dan didominasi oleh pengendara motor dan mobil pribadi yang tidak memakai masker, kemudian di bulan Oktober pelanggaran naik menjadi 2.134 orang, di bulan November ada 2.081 orang, dan di akhir tahun 2020 atau bulan Desember masih ada yang melanggar sekitar 1.800 orang. Sehingga secara keseluruhan total ada 8.000 lebih pelanggar selama operasi yustisi kami galakkan,” kata SBS, sapaan akrab Sri Budi Santoso, di ruang kerjanya, Senin, 4 Januari 2021.
- Penulis: puskapik