Begini Ketentuan Kinerja Saksi TPS Paslon Pilkada Pemalang

0
Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan.FOTO/PUSKAPIL/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang 2020 memiliki hak, untuk mendapat formulir TPS. Dalam melaksanakan tugas, mereka juga harus mematuhi peraturan yang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dijelaskan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, saksi dari pasangan calon berhak mendapat salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS.

“Kedua, setelah proses penghitungan selesai. Saksi itu berhak mendapatkan salinan C Hasil KWK. Salinan ini dalam bentuk fisik atau berkas, yang nanti ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” terang Harun, Jumat 4 Desember 2020.

Kemudian, kata Harun, saksi Paslon berhak mengajukan keberatan, ketika proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dianggap tidak fair, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, dalam bertugas mengawal proses pencoblosan di TPS, para saksi dari pasangan calon ini, juga dilarang mengenakan atribut yang melambangkan Cabup-Cawabup mereka.

“Jadi ketentuan saksi, disamping nanti masker itu tidak boleh ada gambar pasangan calon atau identitas yang mencerminkan salah satu paslon. Juga, baju, atau pakaian yang dikenakan juga tidak diperbolehkan ya, yang itu mencirikan atau menunjukan identitas salah satu paslon,” jelas Harun.

Diberitakan sebelumnya, Kamis 3 Desember 2020. Pasangan calon Pilkada Pemalang diprbolehkan mengerahkan saksi TPS, dengan jumlah maksimal 2 orang, serta mematuhi beberapa ketentuan.

Diantaranya, memberikan surat mandat dari paslon yang bertanda tangan timses dan berstempel basah, kepada KPPS (paling lambat pada saat hari H pencoblosan). Kemudian, mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Jika suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celcius, saksi paslon tak boleh masuk ke area TPS.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini