Divonis 1 Bulan Penjara, Kades Ini Hanya Bilang “MAAF”

0

 

PEMALANG (PuskAPIK) – Kepala desa Mengori kecamatan/kabupaten Pemalang Suharti, divonis 1 bulan kurungan penjara masa percobaan 2 bulan penjara dengan denda sebesar 1 juta rupiah subsider kurungan selama 10 hari. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang, dalam sidang kasus pelanggaran pemilu dengan terdakwa kepala desa Mengori Suharti, Selasa (19/02).

Suharti, sebelumnya didakwa oleh penuntut umum telah melanggar aturan pemilu, diantaranya adalah secara administrasi sudah membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, dengan jabatannya sebagai kepala desa dalam masa kampanye, telah mengijinkan salah satu calon legislatif peserta pemilu menggunakan balai desa untuk melaksanakan kegiatan kampanye serta telah membuat undangan yang ditujukan kepada warganya untuk menghadiri kampanye tersebut. Dalam pembacaan vonis majelis hakim, diketahui berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdakwa terbukti telah melakukan pidana pemilu sehingga majelis hakim memvonis sepeti di atas.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Adapun kepala desa Mengori Suharti, setelah usai mendengar putusan tersebut, tidak bersedia diwawancarai ataupun dikonfirmasi atas putusan hakim. yang terucap hanya “kata maaf” sambil berlalu dari ruang persidangan.

Sementara ketua bawaslu kabupaten Pemalang, Hery Seryawan saat dimintai tanggapannya terkait putusan majelis hakim, menyampaikan dirinya menghormati putusan pengadilan. Hery juga menyampaikan bahwa inti dari permasalahan tersebut dalam persidangan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan rindakan pidana pemilu. Diharapkan kejadian tersebut tidak akan diulangi lagi juga agar menjadi pelajaran kades yang lain dan asn pada umumnya. (hape)