Pilkada Pemalang 2020, Sirekap Hanya Jadi Alat Bantu di TPS

0
Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pada pencoblosan Pilkada Pemalang, 9 Desember 2020, aplikasi Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan dalam proses rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, Sirekap ini hanya sebagai alat bantu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara itu.

Hal itu dikatakan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Harun menjelaskan, hasil resmi pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan dokumen fisik atau dokumen manual, bukan dokumen di Sirekap.

“Di antaranya nanti cetak hasil rekap di Kecamatan itu nanti dicetak dari Sirekap. Dicetak, kemudian diperlihatkan saksi TPS, sudah sesuai atau belum, baru nanti tanda tangan,” kata Harun, Rabu 2 Desember 2020.

Namun demikian, seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu, 11 November 2020, ada beberapa kendala penggunaan aplikasi Sirekap di Kabupaten Pemalang, yaitu daerah ‘Blank Spot’ atau area yang tidak tersentuh sinyal komunikasi/internet. Mayoritas, derah Blank Spot ada di wilayah dataran tinggi Pemalang selatan.

“Pantura itu hanya sebagian, Ulujami dan Petarukan, khususnya di dekat-dekat pantai. Sebenarnya bukan Blank Spot, cuma susah sinyal,” kata Harun.

Proses pencoblosan Pilkada 2020 sendiri, Harun menuturkan, KPU sendiri sudah bisa menarik napas lega, karena secara regulasi tahapan pencoblosan Pilkada 2020 sudah dikeluarkan atau disahkan.

“Ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kemudian ada PKPU 19, berurutan, yang mengatur mekanisme rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten,” kata Harun.

KPU Pemalang juga sudah melakukan bimbingan teknis kepada seluruh penyelenggara, baik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan. Kemudian, 28 sampai dengan 30 November 2020 lalu, KPU menggelar bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini