Di-PHK, Puluhan Karyawan PT DSI Tegal Demo

0
Sejumlah karyawan PT DSI Kabupaten Tegal unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin, 30 Nopember 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – ‎Puluhan pekerja PT Duta Serpack Inti (DSI), Kabupaten Tegal, menggelar unjuk rasa, Senin, 30 Nopember 2020. Mereka memprotes PHK sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan dan tanpa memberikan hak-hak pekerja.

Awalnya, para pekerja yang didampingi pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menggelar aksi di depan pabrik PT DSI di Jalan Raya Adiwerna, Kabupaten Tegal. Pengunjuk rasa kemudian menuju Kantor DPRD Kabupaten Tegal dan kembali menggelar aksi demo di halaman DPRD.

Mereka meminta agar DPRD memberikan solusi terbaik dengan adanya tindakan manajemen perusahaan yang dinilai sewenang-wenang. Selain berorasi, para pekerja juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya, “Kerja Serius Gaji Bercanda”, “Tolak PHK Sepihak”, “Stop Union Busting Terhadap Pengurus Serikat Pekerja”, “Berikan Hak Cuti Hamil”,”Buruh Bukan Tumbal Krisis, Stop PHK Sepihak”,”PHK Sepihak Lebih Kejam.”

Ketua KSPSI Kabupaten Tegal, Imam Wahyudin mengatakan, PT DSI melakukan praktik union busting terhadap 19 pekerjanya. Mereka di-PHK secara sepihak karena menjadi pengurus serikat pekerja.

“Ada 19 pekerja ikut serikat pekerja di-PHK sepihak oleh manajemen PT DSI. Mereka tak mendapat pesangon dan hanya diakui kerja‎ selama dua tahun. Padahal mereka sudah kerja antara 6 sampai 9 tahun‎,” ujar Imam di sela unjuk rasa.

Imam menilai, tindakan manajemen perusahaan tersebut memberangus hak berserikat para pekerja. Pihaknya menduga hal itu dilakukan agar pekerja lebih mudah dikontrol.

“Tindakan union busting ini jelas melawan undang-undang,” ujarnya.

Tak hanya PHK sepihak, kata Imam, perusahaan juga tidak memberikan hak cuti hamil kepada pekerja perempuan yang hamil, tidak membayar kelebihan jam kerja, dan tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Ibu-ibu yang hamil disarankan resign‎ atau mengundurkan diri. ‎Padahal sesuai Undang-undang, pekerja yang hamil boleh cuti hamil, setelah itu boleh bekerja kembali. Kemudian upah juga tidak sesuai UMK Kabupaten Tegal‎ sebesar Rp1,8 juta. Mereka hanya dapat Rp 1,3 juta sampai 1,5 juta, tapi pelaporan ke BPJS itu sesuai UMK,” tegasnya

DPRD diminta menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan para pekerja yang di-PHK dan tidak mendapatkan hak-haknya dengan melakukan mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.

‎”Tuntutannya kepastian hukum. Kalau memang di-PHK otomatis mereka harus mendapatkan hak-haknya ‎sesuai konstitusi yang berlaku. Kalau bisa mereka dipertahankan sebagai karyawan di PT DSI,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan saat menemui para karyawan itu, mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD.

“Nanti kita menunggu arahan dari Pimpinan. Prinsipnya, aspirasi ini akan kita bantu,” ucapnya.

Kepala Produksi PT DSI Kabupaten Tegal, Gunawan saat dikonfirmasi terkait masalah itu, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban secara rinci. Dia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab klarifikasi ihwal masalah tersebut.

“Mohon maaf, yang bisa memberikan jawaban klarifikasi HRD di Jakarta. Saya tidak bisa memberikan klarifikasi apapun,” katanya

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini