Ijazah Cawabup Disoal, KPU Pemalang: Tahapan Administratif Pilkada Pemalang Sesuai Prosedur

0
Ripto,Divisi Penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), Ketua LSM Jatramas,M Taufuk, serta Totok Darminto LSM Bintang Cakra Negara, usai melaporkan dugaan maladministrasi Cawabup nomor urut 1, Eko Priyono, ke KPU Pemalang, Senin 30 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, Senin 30 November 2020, menyebut, pihaknya sudah melaksanakan semua tahapan administratif Pilkada sesuai dengan peraturan yang ada. Itu disampaikan Mustaghfirin menanggapi laporan yang menyoal keabsahan ijazah calon Wakil Bupati Pemalang Eko Priyono.

Calon Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Eko Priyono, dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dugaan maladministrasi pada Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Laporan itu dilayangkan LSM Jaringan Transparansi Masyarakat Indonesia (Jatramas), Senin 30 November 2020.

“Itu kita sudah laksanakan, prinsipnya adalah kita sebagai penyelenggara sudah melakukan tahapan tersebut sesuai dengan norma-norma dan aturan yang ada. Kita sebenarnya di tahapan pencalonan itu sudah ada beberapa tahapan, termasuk pendaftaran, pengumuman, penerimaan berkas pencalonan,setelah kita terima itu ada pengumuman, kita umumkan secara luas,” kata Mustaghfirin.

Mustaghfirin menambahkan, dalam proses pencalonan itu, KPU juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat, tepatnya sebelum pasangan bakal calon ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020.

“Kita tetapkan sesuai dengan rapat pleno,dan itu semua sudah kita lakukan. Termasuk kita lakukan verifikasi faktual, kita sudah lakukan dari semua itu, hasil pleno yang sudah lalu,itu semua pasangan calon secara normatif administratif memenuhi syarat,” jelas Mustaghfirin.

Jadi, Mustaghfirin menegaskan, secara normatif KPU sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturannya. Saat ini, KPU Pemalang tengah focus menyiapkan logistik pencobolosan Pilkada 9 Desember yang tinggal hitungan hari.

Sebelumnya LSM Jaringan Transparansi Masyarakat Indonesia (Jatramas) Pemalang, melaporkan dugaan maladministrasi calon Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Eko Priyono, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua Jatramas Pemalang, M Taufik, didampingi divisi penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), dan diterima staff KPU Pemalang, Senin 30 November 2020.

Kepada awak media, M Taufik menyampaikan, laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Cawabup Eko Priyono itu, adalah hasil penelusuran Jatramas pada tanggal 16 November 2020, di SMA Negeri 52 Jakarta. Jatramas melakukan penelusuran atas informasi masyarakat mengenai legalisasi ljazah/STTB atas nama EKO PRIONO Nomor Urut 1 yang dikeluarkan oleh SMAN 52 Cilincing Jakarta Utara. Tim Jatramas mendatangi SMA 52 Jakarta untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah.

“Di situ kami tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Akhirnya kami ke suku dinas, kami bertanya dengan Kepala Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara,Abdul Rachem, disitu disebutkan tentang stempel juga tidak sama. Ukuran dari Suku Dinas itu 3,5 centimeter, di foto copy Ijazah Pak Eko cuma 3 centimeter,” terang Taufik.

Kemudian Taufik juga menyebutkan soal Surat Keterangan Nomor : 217/1,851.6 tertanggal 14 September 2020 tentang kesalahan Penulisan Nama dalam ljazah, dimana nama EKO PRIONO berubah menjadi EKO PRIYONO.

Suripto Anwar, Divisi Penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), menduga, ada hal yang disembunyikan terkait dengan Ijazah Cawabup nomor urut 1, yang diterbitkan oleh SMA Negeri 52 Jakarta.

“Meskipun pemegang Ijazah sebetulnya sekolahnya di SMA Swasta Remaja, bukan SMA Negeri 52. Di SMA Swasta Remaja di Jakarta Utara. Mestinya KPUD juga ikut menelusuri ini, supaya ada tindakan yang cukup jelas, bahwa pasangan calon ini apakah sudah benar secara administrasi atau tidak,” jelas Ripto.

Selain itu, Suripto mengungkapkan, ada juga dugaan maladministrasi lainnya, yaitu soal surat legalisir Ijazah.

“Kami menduga ini mal administrasi, dan ini sudah memalsukan dokumen karena tidak ada surat 005 untuk legalisir, tidak ada,” tegas Suripto Anwar.

Menanggapi tuduhan itu tim legal Paslon 01 Agus-Eko, Agung Dewanto, mengatakan, laporan yang disampaikan LSM Jatramas tidak mendasar karena tahapan telah dilaksanakan oleh KPU termasuk termasuk verifikasi faktual berkas pencalonan. Bahkan KPU Telah memberikan waktunya sanggahan bagi masyarakat.

“KPU telah bekerja profesional, semua data persyaratan calon termasuk ijazah telah dilakukan verifikasi, jika kemudian ada pihak-pihak yang keberatan ataupun mempermasalahkan terkait data pencalonan seperti maladministrasi ijazah, saya yakin itu manuver politik saat menjelang pemilihan,” kata Agung.

Menurutnya, sebelum berkas dikirim ke KPU, tim internal partai pengusung Agus-Eko juga sudah melakukan verifikasi secara menyeluruh. Namun jika ada kesalahan dalam berkas pendaftaran termasuk kesalahan terkait ijazah, KPU menggunakan kewenangannya jika data sebagai syarat pencalonan itu Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Meski begitu, Tim Paslon 01 Agus-Eko menghormati proses dan mekanisme yang ada di KPU. Namun, jika tudingan pihak LSM Jatramas tidak bisa dibuktikan, maka tim legal Paslon 01 akan melakukan kajian lebih lanjut dan tidak menuntut kemungkinan akan melakukan upaya hukum lainya.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi, Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini