Paslon Pilkada Pemalang Tanda Tangani Pakta Integritas KPK, Ini Ikrarnya

0
Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020 menandatangani pakta integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakta integritas itu berisi ikrar pasangan calon untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi ketika terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan mengatakan, usai ditandatangani, nantinya formulir pakta integritas itu langsung dikirimkan ke KPK.

“Kita itu hanya menjembatani, karena calon tersebut kan prosesnya melalui KPU. Jadi kemarin sudah ditandatangani, nanti dikirim ke saya, soft file-nya kami kirim ke email KPK,” kata Harun, Jumat, 27 November 2020.

Dituturkan Harun, semua paslon sudah menandatangani pakta integritas itu pada 24 November 2020. Namun demikian, berkas fisik pakta integritas yang sudah ditanda tangani itu belum diterima KPU.

“Kami hanya menyaksikan via zoom, dan semua paslon itu sudah menandatangani,” kata Harun.

Ada 9 poin/ikrar dalam pakta integritas yang ditandatangani seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020, berikut ini detailnya:

1. Tidak melakukan tindak pidana korupsi.

2. Tidak melakukan politik uang dalam pilkada.

3. Mendukung upaya Pendidikan Antikorupsi, Penindakan dan Pencegahan Korupsi.

4. Patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi.

5. Membuat visi, misi program mencerminkan semangat antikorupsi.

6. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan.

7. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme.

8. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya.

9. Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini