Bawaslu Pemalang Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Protkes Cabup Mukti Agung ke KPU

0
Awaludin, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pemalang, menunjukkan surat pemberitahuan status laporan pelanggaran protokol kesehatan Cabup Mukti Agung, Selasa 10 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah memanggil Calon Bupati Pemalang nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo bersama timnya untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan kajian, Bawaslu Pemalang memutuskan merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Mukti Agung, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang.

Itu dikatakan Awaludin, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Pemalang, saat ditemui Selasa 10 November 2020.

“Iya sudah kami serahkan ke KPU kemarin. Karena itu bentuknya pelanggaran administrasi, ya mekanismenya itu direkomendasikan ke KPU,” kata Awaludin.

Kepada puskapik.com, Awaludin menunjukkan surat pemberitahuan status laporan. Dalam surat itu, status laporan tertulis terpenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi pemilihan untuk ditindaklanjuti.

Penyerahan surat rekomendasi dari Bawaslu Pemalang atas pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Mukti Agung itu dibenarkan Wahyono, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Hukum dan Pengawasan, saat dihubungi via telepon.

“Sudah, KPU punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Terhitung sejak menerima surat rekomendasi Bawaslu, tindak lanjutnya nanti diplenokan.” terang Wahyono.

Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Pemalang nomor urut 2,Mukti Agung Wibowo, dipanggil Bawaslu untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye, di tengah pandemi Covid-19.

Usai pemeriksaan selesai, menurut Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, jika saksi pelapor menguatkan, maka Bawaslu akan merekomendasikan hasil kajian ke KPU.

“Mohon semua calon untuk mematuhi protokol kesehatan, aturan-aturan kampanye dipatuhi.” tutur Hery Setyawan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini