Awas! Money Politic di Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana

0
Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perlu diketahui masyarakat, dalam Undang-Undang Pilkada, bagi pelaku politik uang (money politik). Setiap orang, baik pemberi ataupun penerima materi, terancam hukuman pidana.

Itu dikatakan Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang. Abdul Maksus menambahkan, lebih jelasnya itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A.

“Itu hanya diatur di Undang-Undang Pilkada, kalau di Undang-Undang Pemilu kan enggak, hanya pemberi saja, penerima tidak. Tapi kalau di (UU) Pilkada semuanya, ‘setiap orang’ itu setiap orang, bukan hanya pasangan calon atau tim, siapa saja” kata Abdul Maksus, Rabu 4 November 2020.

Dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lebih lanjut, Abdul Maksus mengatakan, money politik ini bukan hanya uang tunai, bisa juga dalam bentuk materi lainnya, seperti sembako.

“Jadi yang boleh, biaya kampanye itu boleh. Seperti snack,minuman, atau makan, itu boleh, untuk biaya itu ya. Atau sewa sound, atau kursi. Yang tidak boleh itu memberikan uang kepada peserta kampanye,” terang Abdul Maksus.

Menurut Abdul Maksus, kerugian yang didapat bagi pelaku money politik itu jelas pada ancaman yang berlaku dalam Undang-Undang Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A. Disamping itu, menurutnya orang yang menerima uang sogokan untuk memilih paslon tertentu, sama saja menjual integritasnya.

Sejauh ini Bawaslu Pemalang sendiri belum menerima laporan pelanggaran money politic dalam Pilkada 2020.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini