Minggu, 14 Des 2025
light_mode

Awas! Money Politic di Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perlu diketahui masyarakat, dalam Undang-Undang Pilkada, bagi pelaku politik uang (money politik). Setiap orang, baik pemberi ataupun penerima materi, terancam hukuman pidana.

Itu dikatakan Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang. Abdul Maksus menambahkan, lebih jelasnya itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A.

“Itu hanya diatur di Undang-Undang Pilkada, kalau di Undang-Undang Pemilu kan enggak, hanya pemberi saja, penerima tidak. Tapi kalau di (UU) Pilkada semuanya, ‘setiap orang’ itu setiap orang, bukan hanya pasangan calon atau tim, siapa saja” kata Abdul Maksus, Rabu 4 November 2020.

Dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Wungon Hari Jadi Pemalang, Pemkab Wanti-wanti Protokol Kesehatan

    Malam Wungon Hari Jadi Pemalang, Pemkab Wanti-wanti Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pemkab Pemalang melalui Sekertaris Daerah (Sekda) meminta camat, lurah, dan Kades se-Kabupaten Pemalang untuk menyelenggarakan malam wungon guna memperingati Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-446, 24 Januari 2021. Meskipun demikian kegiatan malam tersebut tetap dibatasi guna menghindari penyebaran Covid-19. “Tetap protokol kesehatan diutamakan, silakan kalau camat dan Kades mau melibatkan warganya. Yang penting tidak […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bulog Tegal Mulai Salurkan Bantuan Pangan untuk 135 Ribu Warga Pemalang

    Bulog Tegal Mulai Salurkan Bantuan Pangan untuk 135 Ribu Warga Pemalang

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

     PEMALANG, puskapik.com – Perum BULOG Cabang Tegal mulai menyalurkan bantuan pangan untuk ratusan ribu warga Kabupaten Pemalang. Penerima manfaat bakal mendapat beras dan minyak goreng. Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang bersama Kepala Bulog Cabang Tegal melakukan pelepasan pengiriman di Gudang Perum BULOG Cabang Tegal, Jumat 21 November 2025, pagi. Kepala Bulog Cabang Tegal, Agung Rohman, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Orang Tua Siswa Resah, Anak Diminta Sambut Wali Kota Tegal Usai Menikah

    Orang Tua Siswa Resah, Anak Diminta Sambut Wali Kota Tegal Usai Menikah

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Rencana penyambutan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan istrinya di Lapangan Yos Sudarso pada Sabtu 11 Oktober 2025 sore, menuai reaksi dari sejumlah orang tua siswa SMP di Kota Tegal. Mereka mengaku resah dan khawatir karena anak-anak diarahkan untuk hadir dalam acara yang dianggap bernuansa pribadi. Seperti disampaikan Yanti (46) orang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Wali Kota Tegal: Laporan terhadap Pak Wakil Tetap Jalan

    Wali Kota Tegal: Laporan terhadap Pak Wakil Tetap Jalan

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • 1Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Sinyal ketegangan hubungan antara Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono dan Wakilnya, Muhamad Jumadi masih terasa. Ini didasarkan pernyataan Dedy Yon yang mengatakan masih menanti proses hukum laporannya ke Polda Jawa Tengah terhadap Muhamad Jumadi atas dugaan keterlibatan sang wakil dalam rekayasa kasus dan pencemaran nama baik di Hotel Century Park Jakarta […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pemkab Pemalang Dan Perusahaan Teken Deklarasi Komitmen Dalam Tanggung Jawab Sosial

    Pemkab Pemalang Dan Perusahaan Teken Deklarasi Komitmen Dalam Tanggung Jawab Sosial

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • 0Komentar

      PEMALANG (PuskAPIK) – Sebagai bentuk komitmen dalam kegiatan tanggung jawab sosial, bupati Pemalang Junaedi atas nama pemkab Pemalang, bersama perusahaan yang ada di kabupaten Pemalang mendeklarasikan komimetmen tanggung jawab sosial dalam lingkungan perusahaan. Deklarasi berupa penandatangan bersama antara bupati Pemalang Junaedi dengan perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Pemalang di salah satu hotel di […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pilkada Pemalang, Semua Paslon Hari Ini Berangkat ke Semarang, Tes Kesehatan

    Pilkada Pemalang, Semua Paslon Hari Ini Berangkat ke Semarang, Tes Kesehatan

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah dinyatakan lolos kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon oleh KPU ketiga Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Agus-Eko, Iskandar-Awe, dan Agung-Mansur, hari ini berangkat untuk persiapan menjalani tes kesehatan esok hari, tanggal 8-9 September di Rumah Sakit Umum dr Karyadi, Semarang. Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan, […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less