Modal Rayuan Maut, Warga Pemalang Gondol Motor Kenalan Baru

0
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat gelar kasus penipuan sepeda motor dengan modus asmara di Mapolres Tegal, Senin sore, 2 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Nasib nahas menimpa Siti Almiasih alias Mia (55). Warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Slawi, Kabupaten Tegal itu kehilangan sepeda motor akibat termakan bujuk rayuan laki-laki yang baru dikenalnya. Mia terlena setelah dijanjikan akan dinikahi oleh Kosirin, warga Jalan Dieng RT 05/RW 04, Kelurahan Bojong Bata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, kenalan baru korban yang juga pelaku penipuan.

Bermula dari perkenalan singkat pada 19 September 2020, pelaku kemudian mengutarakan cinta kepada korban. Gayung pun bersambut, korban menerima dengan senang hati lantaran pelaku berjanji hendak menikahinya.

Pada 21 September 2020, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widuri Pemalang menggunakan sepeda motor korban. Hari itu juga usai dari Pantai Widuri pelaku berlanjut mengajak korban nongkrong di warung lesehan di depan kantor PLN Jalan Pemuda, Kota Tegal. Saat itu lah pelaku membawa kabur motor Honda Beat tahun 2015 milik korban, dengan dalih meminjam untuk ke rumah teman sebentar.

“Agar korban tak curiga, pelaku mengajak pedagang rokok. Namun diturunkan ditengah jalan,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat gelar rilis ungkap kasus di Mapolres Tegal, Senin sore, 2 November 2020.

Pada 23 September, pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke daerah Bumiayu, Kabupaten Brebes. Di daerah tersebut pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke penadah melalui perantara dua orang temannya. Dari penjualan motor korban pelaku menerima uang sebesar Rp2.100.000.

“Hasil lidik anggota mendapat informasi ada transaksi penjualan motor murah di wilayah Bumiayu dengan ciri-ciri persis motor korban,” kata Rita Wulandari.

Kosirin dibekuk di rumah salah satu temannya. Dari pengembangan, polisi juga membekuk tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah atau pertolongan jahat, yakni Sugioni, Lala Nurlatifah, dan Pirdaus Taparotul Alam. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor korban serta tiga buah handphone.

“Para pelaku kami jerat Pasal 368 junto Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman selama-selamanya empat tahun,” kata Kapolres.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini