Operasi Zebra 2020, Polres Tegal Kota Hanya Menyasar Pelanggaran Kasat Mata

0
Polisi mengecek surat-surat truk yang melintas di Kota Tegal, Senin, 26 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Tegal Kota mulai 26 Oktober-8 November 2020. Di antaranya untuk kendaraan roda dua, pengendara yang tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, kecepatan tinggi dan alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil).

“Untuk kendaraan roda empatnya, sasarannya antara lain penggunaan safety belt, pengendara mabuk, menyalip di bahu jalan, kecepatan tinggi, rambu-rambu, marka dan over dimension and overload (ODOL),” kata Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Irianto Budi Tjahjono, kepada Puskapik.com, Senin sore, 26 Oktober 2020

Irianto menambahkan, Operasi Zebra 2020 di tengah pandemi dilakukan bukan dengan razia stasioner (menetap) tapi dengan sistem hunting untuk menindak pelanggaran kasat mata. Selain itu, kegiatan Operasi Zebra digelar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Jika ada pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, akan diberikan teguran.

“Operasi dilakukan dengan patroli dan menyasar pelanggaran kasat mata dan yang berpotensi menyebabkan laka lantas,” katanya.

Irianto menyebut, penindakannya menggunakan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Dengan komposisi tindakan 40%, 40%, dan 20%.

“Untuk mendukung Operasi Zebra dengan pendisiplinan protokol kesehatan, kita sudah siapkan 2.000-3.000 lembar masker,” kata Irianto.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini