Bawaslu Pemalang: Belum Ada Laporan Soal Gedung Kridanggo untuk Kampanye

0
Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, saat ditemui di media center kantor Bawaslu Pemalang, Senin 26 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Hingga hari ini, Senin 26 Oktober 2020. Bawaslu Pemalang belum menerima laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye calon bupati Pemalang nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo.

Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, saat ditemui di media center kantor Bawaslu Pemalang, Senin 26 Oktober 2020.

“Sampai sekarang kita belum ada laporan resmi, meskipun kita juga bisa menindaklanjuti dengan temuan, nanti kan hasil pleno seperti apa,” kata Sudadi.

Sudadi menegaskan, jika sudah ada laporan resmi, Bawaslu akan langsung menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon bupati tersebut.

“Tapi kan laporan itu harus memenuhi syarat formil dan materil. Ada saksi, terus buktinya apa,” jelas Sudadi.

Sudadi menerangkan, penggunaan fasilitas negara atau Pemerintah untuk berkampanye, masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, Pasal 187 ayat 3 juncto pasal 69 huruf H.

“Itu bunyinya, setiap orang dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah. Itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 3 bulan. Dan ada dendanya itu, kalau tidak salah paling sedikit Rp 100 ribu atau 1 Juta itu,” terang Sudadi.

Sudadi menambahkan, rencananya hal ini akan segera di diskusikan oleh seluruh komisioner Bawaslu. Apalagi, hal itu sudah tersorot oleh media sosial.

Seperti diketahui, dalam unggahan akun Facebook EK Nugroho dan Pucuk Sri Haroyo Nsr Kamis malam, 22 Oktober 2020, terlihat calon Bupati Pemalang nomor urut 2 berpose dengan komunitas kicau mania Pemalang di Gedung Kridanggo mengacungkan 2 jari.

Mengenai hal itu, diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang, Agung Dewanto, Kamis 23 Oktober 2020 sore, memberikan klarifikasi. Agung Dewanto menegaskan, aktivitas malam itu, tidak sepengetahuan dirinya.

KONI Pemalang juga sempat menanyakan kepada ketua PBSI Pemalang, Arif Adianto. Dan Arif juga mengaku tidak tahu-menahu perihal kegiatan tersebut. Agung Dewanto menegaskan, KONI Pemalang tidak mau dianggap memfasilitasi kampanye salah satu Paslon di Gedung Kridanggo.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini