Gedung Kridanggo Diduga untuk Kampanye, Begini Klarifikasi Ketua KONI Pemalang

0
Calon Bupati no urut 2, Mukti Agung Wibowo, bersama komunitas kicau mania di Gedung Kridanggo Pemalang pada Kamis malam, 22 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/SCREENSHOT FB

PUSKAPIK.COM,Pemalang – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang, Agung Dewanto, Kamis 23 Oktober 2020 sore, mengklarifikasi dugaan penggunaan salah satu gedung olahraga yang digunakan untuk kampanye oleh calon bupati nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo.

Hal itu diketahui Agung, berdasarkan unggahan akun Facebook EK Nugroho dan Pucuk Sri Haroyo Nsr Kamis malam, 22 Oktober 2020. Dalam unggahan tersebut terlihat calon bupati no urut 2 berpose dengan komunitas kicau mania Pemalang di Gedung Kridanggo mengacungkan 2 jari.

Tak hanya foto, ada juga video yang menunjukan yel-yel dengan pose serupa. Karena hal itu sudah diunggah ke media sosial, Agung menganggap perlu mengklarifikasi hal ini karena tidak mau ada salah persepsi terhadap institusi yang dipimpinnya itu.

Pada intinya KONI Pemalang tidak mau dianggap memfasilitasi kampanye salah satu Paslon di Gedung Kridanggo.

“Kami sampaikan, pada Kamis malam, 22 Oktober, ada aktivitas olahraga bulutangkis yang diketahui dilakukan oleh komunitas yang menamakan diri kicau mania Pemalang di Gedung Kridanggo milik KONI. Namun berdasarkan informasi yang diunggah oleh salah satu pendukung Paslon no 2 di akun Facebooknya, diduga ada kegiatan kampanye berupa yel-yel dengan pose mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut Paslon tersebut, “ungkapnya.

Agung Dewanto, Ketua KONI Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Agung menegaskan, aktivitas malam itu, tidak sepengetahuan dirinya, dan izin penggunaan fasilitas olahraga dari komunitas kicau mania tersebut. Malam itu sebagaimana jadwal yang sudah diketahui adalah kegiatan PBSI Pemalang.

Pihaknya juga sempat menanyakan kepada ketua PBSI Pemalang, Arif Adianto. Dan Arif juga mengaku tidak tahu-menahu perihal kegiatan tersebut. Dia juga mengecam keras jika agenda PBSI disusupi aktivitas kampanye salah satu calon.

“Saya kembali tegaskan bahwa KONI tidak akan mengizinkan Paslon manapun berkampanye menggunakan fasilitas Gedung Kridanggo, karena ini melanggar aturan penggunaan fasilitas negara, “tambahnya.

Agung menambahkan untuk langkah KONI selanjutnya akan menggelar rapat dengan semua pengurus untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Karena kejadian ini baru sehari, mungkin setelah rapat ada kesepakatan yang diambil, dalam hal ini kami akan menyampaikan klarifikasi ini juga ke Bawaslu Pemalang dalam waktu dekat,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, ketika dikonfirmasi menyebut, pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu.

“Sampai saat ini memang belum ada komunikasi dengan KONI, kami belum bisa memutuskan apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan, besok kita akan kaji terlebih dahulu, ” ujarnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini