Menteri Edhy Prabowo: Investasi Bidang Tambak Harus Win Win Solution

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Saat meninjau tambak budidaya udang vaname di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Kamis 22 Oktober 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Menegaskan, semangat UU Omnibus Law di sektor perikanan sangat memudahkan investor baik dalam negeri maupun asing untuk membuka usaha pertambakan.

Perizinan tambak yang semula harus menempuh 21 rangkaian tahapan disederhanakan menjadi 1 tahapan, yaitu cukup pemberitahuan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

“Sekarang sudah tidak lagi harus susah mengurus izin. Sudah disederhanakan dari 21 rangkaian menjadi satu tahap. Cukup pemberitahuan ke BKIPM, itu pun kalau skala besar,” ujar Edhy Prabowo.

Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi orang yang akan berinvestasi harus mengurus izin terlalu lama. Rumitnya mengurus perizinan akan berdampak buruk pada iklim investasi karena pemilik modal akan sungkan menanamkan uangnya di Indonesia.

“Jadi sudah tidak ada lagi orang berinvestasi harus ngurus izin bertahun tahun baru masuk. Nanti keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong,” terang Menteri KKP.

Meski perizinan disederhanakan, namun soal Amdal harus tetap dilengkapi sambil berjalan. Soal amdal ini, pelaksana teknisnya akan diawasi oleh KKP.

Disinggung soal kemudahan perizinan ini bisa dimanfaatkan hanya oleh pemodal asing, Menteri menjelaskan, petambak asing boleh masuk selama win win solution. Mereka boleh berinvestasi dengan syarat memberi manfaat bagi warga sekitar.

“Untuk apa kita masukin orang asing kalau tidak ada manfaat. Intinya itu. Makanya dengan aturan yang ada itu kita membantu investor masuk, orang kerja, kita dapat hasil pajaknya. Saya pikir tidak ada masalah,” bebernya.

Edhy Prabowo meneruskan, tidak hanya orang asing, petambak lokal berskala kecil juga bisa menjalankan usaha tambak yang lebih besar. Syaratnya mereka harus membentuk kelompok kelompok kemudian modal akan dibantu oleh pemerintah.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini