Wow! di Jateng, Pemalang No 1 Indeks Kerawanan Pemilu

0
Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, usai rapat koordinasi evaluasi pengawasan kampanye,pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis 22 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam Pilkada 2020, Kabupaten Pemalang masuk pada kategori rawan yang sangat tingi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari Bawaslu RI. Dalam IKP tersebut, Kabupaten Pemalang berada di nomor 1 se-Jawa Tengah, dan nomor 9 se-Indonesia, dari sisi dimensi kontestasi.

Itu dikatakan Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, saat ditemui usai rapat koordinasi evaluasi pengawasan kampanye, pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis 22 Oktober 2020.

“IKP ini kan datanya diambil dari Pemilu 5 tahun sebelumnya, jadi kita data itu diambil dari 2015,2018,2019, dan ini yang sedang berlangsung,” kata Abdul Maksus.

Abdul Maksus menuturkan, di Pemalang ada beberapa kasus pada Pilkada 2015, di antaranya kasus pidana serta administrasi. Dia menuturkan, kasus pidana saat itu akibat menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

“Terkait dengan netralitas ASN juga ada. Kemudian, yang sampai muncul di Nasional itu sengketa karena tidak diloloskan,” kata Abdul Maksus.

Menyikapi IKP Pilkada 2020 ini, Abdul Maksus menyampaikan, langkah strategis terus dilakukan Bawaslu Pemalang dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada, diantaranya melakukan upaya-upaya himbauan,saran perbaikan, serta pengawasan langsung secara melekat. Pengawasan itu terus di optimalkan dan dimaksimalkan jajaran Bawaslu Pemalang, mulai dari Panwas Desa/Kelurahan, serta Panwas Kecamatan.

“Tidak boleh lengah, pengawasan-pengawasan di lapangan, potensi apapun. Potensi pelanggaran administrasi, pidana, kemudian pihak-pihak lain yang harus diawasi juga kami awasi.” pungkas Abdul Maksus.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini