Sepakat, Pemalang Tolak Kerusuhan dan Unjuk Rasa Anarkis

0
Forpimda bersama seluruh elemen masyarakat Pemalang, menandatangani kesepakatan bersama tolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis, Senin 19 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemalang bersama seluruh elemen masyarakat menandatangani kesepakatan bersama menolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis. Penandatanganan kesepakatan itu digelar di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin 19 Oktober 2020.

Bupati Pemalang, H Junaedi, menyayangkan adanya kerusuhan dan tindakan anarkis di berbagai daerah pasca Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di sah-kan oleh DPR RI. Maka dari itu, dia berharap, kesepakatan bersama ini akan memberikan dampak positif bagi terciptanya situasi kondusif yang bermanfaat bagi kelancaran pembangunan dan kemasyarakatan Kabupaten Pemalang.

“Saya berharap, kesepakatan bersama yang telah disetujui dapat dijadikan pedoman yang dipatuhi oleh semua pihak. Saya berharap semua pihak bisa dapat ikut terlibat dalam upaya menjaga terciptanya ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Pemalang. Terlebih lagi, mendekati penyelenggaraan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020, dan juga Pilkades 2020,” kata Junaedi.

Kemudian, mengingat mengingat masih terjadinya penyebaran Covid-19, H Junaedi juga mengajak semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, selalu menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.

Lebih lanjut, Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, serta Dandim 0711/Pemalang, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan, menyatakan selalu siap menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pemalang. Keduanya mengajak masyarakat Pemalang agar menghindari unjuk rasa anarkis yang dapat merugikan secara materil dan dapat menyebabkan korban jiwa.

“Negara telah menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 98, namun sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” terang Kapolres Pemalang.

Senada dengan Bupati, Kapolres juga menyayangkan adanya demonstrasi anarkis di berbagai daerah yang tidak sesuai dengan UU nomor 9 Tahun 1998, serta hoax tentang UU Omnibus Law yang beredar di berbagai media sosial.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama menolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis oleh seluruh Forum pimpinan daerah (Forpimda) Pemalang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas/LSM), serta ketua organisasi kemahasiswaan di Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini