Bawaslu Pemalang: Bumil dan Lansia Dilarang Dilibatkan Kampanye

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, menetapkan siapa saja yang tidak diperbolehkan dilibatkan dalam kampanye secara tatap muka.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, kepada puskapik.com, Jumat 16 Oktober 2020.

“Meskipun ibu hamil, menyusui, dan lansia mempunyai hak suara, Berdasarkan PKPU no 13, 88E ayat 1 mereka tidak boleh dilibatkan dalam kampanye tatap muka, karena rentan dan berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19, ” katanya.

Sudadi menambahkan, secara umun tentang siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk dilibatkan dalam kampanye Paslon.

“Ada pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, Kades/Perangkat desa, dan Lurah/perangkat kelurahan, itu tertuang dalam UU Pemilu pasal 70 ayat 1,” tambahnya.

Selain itu juga tidak boleh melibatkan anak-anak, aturan tersebut tertuang dalam UU 35 tahun 2014 pasal 15 huruf a.

“Jika itu terjadi tentunya akan menjadi catatan oleh Panwas sebagai pelanggaran bagi Paslon yang bersangkutan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini