PEMALANG – Sebanyak 451 orang Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pemalang dilantik dan diambil sumpahnya, Rabu (16/01).
Bupati Pemalang H. Junaedi melantik dan mengambil sumpah ke 451 kepala sekolah tersebut bertempat di Pendopo kabupaten Pemalang dengan dihadiri wakil bupati Pemalang, kepala BKD, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, ketua komisi A DPRD Pemalang, para OPD dan undangan lainnya.
Diperoleh informasi bahwa ke 451 kepala sekolah tersebut yang dilantik terdiri dari 9 orang Kepala Sekolah TK, 412 orang Kepala Sekolah SD dan 30 orang Kepala Sekolah SMP.
Dalam kesempatan memberikan sambutan, Bupati menyampaikan bahwa seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, Definisi Kepala Sekolahpun mengalami perubahan. Disebutkan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin, dan mengelola sebuah pendidikan yang meliputi TK, SD, SMP, SMA atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Disampaikan juga beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, yang bertujuan untuk mengembangkan sekolah, dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Namun demikian, dalam hal terjadi kekurangan guru pada setuan pendidikan, maka Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran, atau pembimbingan agar tugas pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. (hape)