Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tegal Jajaki Lapangan Kerja di Korsel
- calendar_month Sen, 12 Okt 2020

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemkot Tegal dengan Indonesian South Korean Consortium (INKO). FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Guna menekan angka pengangguran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjajaki peluang penyaluran tenaga kerja ke Korea Selatan (Korsel). Untuk mewujudkan itu, Pemkot Tegal telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan Indonesian South Korean Consortium (INKO).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sabtu, 10 Oktober 2020, di Hotel Premiere Kota Tegal. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan.
“Saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal cukup besar. Di tahun 2019 kemarin mencapai 8,07%,” ujar Heru kepada Puskapik, Senin siang, 12 Oktober 2020.
Ditambahkan Heru, permasalahan yang dihadapi Kota Tegal sekarang adalah tingkat pengangguran terbuka cukup tinggi. Karena itu, Pemkot Tegal berupaya untuk memperluas kesempatan kerja. Salah satunya penempatan tenaga kerja di Korsel.
“Yang berwenang melaksanakan penempatan pekerja di luar negeri sesuai dengan undang-undang adalah badan atau perusahaan yang tergabung dalam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” katanya.
Heru menjelaskan, untuk dapat menempatkan pekerja migran di luar negeri, P3MI harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Itu pun tidak cukup. Syarat lainnya yang P3MI harus memiliki adalah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Untuk mendapatkan SIP2MI tersebut, konsorsium P3MI harus ada perjanjian kerja sama penempatan dengan negara yang dituju dan harus ada permintaan Pekerja Migran Indonesia dari pemberi kerja.
- Penulis: puskapik