Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Tegal Jajaki Lapangan Kerja di Korsel

0
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemkot Tegal dengan Indonesian South Korean Consortium (INKO). FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Guna menekan angka pengangguran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjajaki peluang penyaluran tenaga kerja ke Korea Selatan (Korsel). Untuk mewujudkan itu, Pemkot Tegal telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan Indonesian South Korean Consortium (INKO).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sabtu, 10 Oktober 2020, di Hotel Premiere Kota Tegal. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan.

“Saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal cukup besar. Di tahun 2019 kemarin mencapai 8,07%,” ujar Heru kepada Puskapik, Senin siang, 12 Oktober 2020.

Ditambahkan Heru, permasalahan yang dihadapi Kota Tegal sekarang adalah tingkat pengangguran terbuka cukup tinggi. Karena itu, Pemkot Tegal berupaya untuk memperluas kesempatan kerja. Salah satunya penempatan tenaga kerja di Korsel.

“Yang berwenang melaksanakan penempatan pekerja di luar negeri sesuai dengan undang-undang adalah badan atau perusahaan yang tergabung dalam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” katanya.

Heru menjelaskan, untuk dapat menempatkan pekerja migran di luar negeri, P3MI harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Itu pun tidak cukup. Syarat lainnya yang P3MI harus memiliki adalah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Untuk mendapatkan SIP2MI tersebut, konsorsium P3MI harus ada perjanjian kerja sama penempatan dengan negara yang dituju dan harus ada permintaan Pekerja Migran Indonesia dari pemberi kerja.

“Dan jika pemberi kerja adalah Korsel, maka harus ada job order, permintaan pekerja migran untuk bekerja di Korsel,” Kata Heru

P3MI juga harus memiliki rancangan perjanjian penempatan, agen dengan agen serta rancangan perjanjian kerja dengan Pekerja Migran Indonesia. Untuk bisa mendapatkan SIP2MI dengan syarat-syarat seperti itu, Pemerintah Korsel menghendaki supaya konsorsium P3MI ini melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemda, minimal tiga pemda.

“Kota Tegal termasuk dalam salah satu Pemda yang digandeng INKO untuk melakukan kerja sama untuk perluasan lapangan kerja di Korsel,” ujar Heru.

Ia menyebut saat ini, pekerja migran yang berasal dari Kota Tegal yang terdaftar resmi tidak lebih dari 200 orang. Dengan acara ini diharapkan bisa memberikan sosialisasi, infor masi dan pelatihan supaya pencari kerja memilki wawasan untuk bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Ketua INKO, Abdullah Saleh Alwini menyampaikan bahwa untuk mendapatkan izin penempatan tenaga kerja migran di Korsel, pihaknya mendapatkan persyaratan dari negera pemberi kerja, untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan daerah asal tenaga kerja, dan salah satunya dengan pemerintah.

Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan permintaan pekerja dari Korsel sebanyak 14.000 lowongan, dan bagi daerah-daerah yang sudah melakukan kerja sama dengan INKO, ia menyampaikan bisa mendapatkan kuota sebesar 2.000-an lowongan per tahun untuk tahap pertama, termasuk Kota Tegal.

“Gaji yang akan akan diterimakan berkisar antara Rp25 juta sampai Rp30 juta. Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dan pengolahan ikan,” beber Saleh.

Sebelum penempatan, tenaga kerja akan dilatih selama tiga sampai enam bulan di Indonesia melalui lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Pemda kabupaten atau kota. Pekerja migran yang bekerja di Korsel ini mensyaratkan minimal usia 18 tahun dan maksimal 45 tahun.

“Pelatihan biasanya dilakukan selama tiga sampai enam bulan, dan setelah pelatihan tersebut, tenaga kerja baru akan diberangkatkan ke Korsel,” ujar Saleh.

Menyinggung perlindungan terhadap pekerja migran yang tersandung masalah, Saleh menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki perwakilan luar negeri dan pengacara untuk membantu tenaga kerja migran Indonesia yang mendapatkan masalah.

“Kami sudah ada lembaga pendampingan hukum disana (Korsel),” kata Saleh.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini