Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Perwakilan Buruh di Tegal Tolak Demo

0
Sejumlah perwakilan buruh membacakan deklarasi menolak seruan aksi mogok di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tegal, Senin sore, 5 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Sejumlah perwakilan serikat pekerja di Kota Tegal merespons berbeda seruan aksi mogok kerja dan unjuk rasa nasional menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada 6-8 Oktober. Mereka malah menggelar deklarasi menolak aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional, Senin sore, 5 Oktober 2020.

Deklarasi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) kota Tegal, hanya dihadiri 6 orang Perwakilan serikat kerja, yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI).

Dalam naskah deklarasi yang dibacakan, mereka menyatakan tidak akan melakukan provokasi, tidak akan melakukan sweeping, serta tidak akan ‎melakukan unjuk rasa dan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober.

Ketua KSPI Kota Tegal, Edy Susyanto mengatakan, pihaknya ‎menolak seruan mogok kerja dan aksi demo pada 6-8 Oktober karena menginginkan suasana Kota Tegal tetap kondusif. “Kami menolak seruan aksi mogok, tentunya bukan karena menghindar dari apa yang ingin kami perjuangkan,” kata Edy usai deklarasi.

Menurut Edy, pihaknya memilih penyampaian tuntutan dan aspirasi buruh secara tertulis melalui organisasi KSPI yang diteruskan ke DPRD dan DPR. “”Setiap kali ada persoalan yang berkaitan dengan buruh, yang merugikan buruh, selalu kami sampaikan dengan cara baik, tidak mengirim orang. Kalau mengirim orang siapa yang akan biayai, siapa yang memberi makan,” ujarnya.

Ironisnya, saat ditanya terkait isi RUU Cipta Kerja yang menuai polemik, Edy justru mengaku baru mendengar perihal RUU tersebut. “Kami baru mendengarnya hari ini. Kami belum mempelajari secara menyeluruh. Tapi kami ingin hak-hak pekerja dipertahankan, tidak dihilangkan,” ucapnya.

‎Menurut Edy, KSPI Kota Tegal beranggotakan sekitar 2.000 hingga 3.000 buruh yang tersebar di 40 perusahaan. “Jumlah anggota kami cukup banyak. Tapi kami tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok karena memang itu lah yang teman-teman inginkan,” ucapnya.

‎Kepala Dinaskerin Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, perwakilan serikat pekerja diundang untuk mengikuti imbauan dari pemerintah terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 6-8 Oktober. “Kalau ada poin-poin dalam RUU Cipta Kerja yang dirasa merugikan pekerja mari kita kaji bersama dan sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini