KPU Pemalang: Jumlah dan Desain Alat Peraga Kampanye Paslon Harus Dilaporkan

0
Tim Penghubung Paslon Pilkada Pemalang menunjukkan sampel APK dan BK yang disetujui, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pemalang, Awaludin, dan Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Agus Setyanto, di pendopo kantor KPU Pemalang, Kamis 1 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah kemarin desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) disetujui, kini KPU Pemalang kembali meminta persetujuan kepada Liaison Officer (LO) atau tim penghubung pasangan calon Pilkada 2020 dengan menunjukan sampel APK dan BK yang sudah dicetak. Kegiatan itu digelar di pendopo kantor KPU Pemalang, Kamis 1 Oktober 2020.

Dikatakan Agus Setyanto,Komisioner KPU Pemalang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, nantinya APK dan BK yang difasilitasi KPU itu segera dicetak sesuai jumlah yang sudah ditentukan, usai disetujui LO.

“Artinya secara desain dan kualitas sudah diperlihatkan kepada paslon,” kata Agus Setyanto.

Dituturkan Agus, tugas KPU hanya memfasilitasi, nantinya pemasangan serta penyebaran APK maupun BK dilakukan oleh paslon, di titik lokasi yang sudah ditentukan. Mereka juga bisa mencetak APK dan BK mereka secara mandiri, dengan ketentuan jumlah APK maksimal 200% dan BK 100%, dari jumlah yang difasilitasi KPU.

“Yang jelas, mereka kalau mau mencetak sendiri, ya dilaporkan ke KPU, jumlahnya sekian. Bahkan desainnya diperlihatkan oleh kita agar tidak menyalahi aturan. Terkait kemudian terjadi pelanggaran itu diserahkan ke Bawaslu yang mengawasi itu,” tutur Agus.

Diterangkan Awaludin, Koordinator divisi penyelesaian sengketa, Bawaslu Pemalang, nantinya dalam melakukan pengawasan pemasangan APK dan BK, Bawaslu akan mengimbau dan memastikan bahwa APK dan BK dipasang sesuai titik lokasi yang sudah ditentukan, dan tidak memasangnya di lokasi yang dilarang.

“Kemudian sesuai dengan SK KPU 374 berdasarkan SK Bupati nomor 49, sepanjang sesuai dengan itu dan desain yang tadi tentu tidak ada masalah,” jelas Awaludin.

Terakhir, Awaludin menegaskan, yang menjadi perhatian Bawaslu dalam pemasangan APK dan BK paslon Pilkada adalah titik pemasangannya.

“Setelah itu kita akan identifikasi lagi yang tidak sesuai dengan desain yang sudah disetujui, itu penertiban selanjutnya. Ituakan ditertibkan Satpol PP, kita hanya merekomendasikan,” tutup Awaludin.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini