Persiapkan Pengawasan DPS, Bawaslu Pemalang Gelar Rakernis dengan Panwascam

0
Rapat kerja teknis persiapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Pemalang dengan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Pemalang pada Pilbup tahun 2020, di R-Gina Hotel, Sabtu 19 September 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Guna mempersiapkan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada, Bawaslu Pemalang menggelar rapat kerja teknis dengan seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Sabtu, 19 September 2020.

Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan mengatakan, melalui rakernis ini Bawaslu memberikan pembekalan kepada Panwascam mengenai potensi-potensi pelanggaran dalam DPS yang diumumkan.

“Potensi pelanggaran itu misalnya orang yang tidak memenuhi syarat, tapi masuk. Tapi orang yang sudah memenuhi syarat, tidak masuk,” kata Hery.

Lebih lanjut Hery menuturkan, orang yang dikategorikan tidak memenuhi syarat, di antaranya belum berusia 17 tahun, sudah meninggal tapi masih terdaftar, kemudian orang yang sudah pindah domisili.

“Selain itu, misalnya nama ganda, kan mungkin itu. Terus kalau yang memenuhi syarat harus masuk, jangan sampai tidak masuk,” tutur Hery.

Ia menerangkan, nantinya jika Panwas Desa/Kelurahan menemukan pelanggaran terkait DPS, mereka bisa mengajukan saran perbaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Begitu juga dengan Panwascam, mereka bisa mengajukan saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan DPS, barangkali namanya atau saudaranya, atau tetangganya belum masuk, itu bisa disampaikan,” kata Hery.

Tahapan pengumuman DPS sendiri, dimulai dari 19 sampai dengan 28 September 2020. Selama masa pengumuman DPS, Panwas Desa/Kelurahan dan Panwascam akan memantau DPS di wilayahnya, sampai dengan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Biasanya tiap hari pasti update. Panwascam laporannya dari Panwas Desa, Panwascam nantinya melaporkan ke kita (Bawaslu),” kata Hery.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini