Dituding Jual Lapak Tanpa Kuintansi, Ini Jawaban Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang
- calendar_month Kam, 17 Sep 2020

Pasar Buah dan Sayur Kabupaten Pemalang yang akan direlokasi. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Laskar Merah Putih (LMP) menuntut pembubaran Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang karena telah memunculkan sejumlah persoalan bagi para pedagang. Mereka menuding persoalan itu diawali paguyuban pasar yang melakukan tindakan di luar fungsinya. Misalnya menjual lapak pasar tanpa disertai kuitansi pembayaran.
Merespons tudingan LMP, Ketua Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang, Nurpandi menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi peliknya persoalan para pedagang. Dia membenarkan bahwa pedagang yang tidak kebagian lapak pasar dibebani iuran mulai Rp25 juta hingga Rp50 juta tergantung volume lapak.
“Kami paguyuban, tidak akan memberikan bukti pembayaran kepada siapa pun kecuali pedagang, itu pun kalau sudah lunas bukti pembayaran kami minta kembali, sebab pihak lain tidak ada kaitannya hal itu,” katanya.
Dijelaskan Nurpandi, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Koperasi UMKP Perindustrian dan Perdagangan telah membangun pasar buah dan sayur yang lokasinya tidak jauh dari pasal lama. Namun belakangan, pembangunan pasar itu justru hanya menampung separuh dari pedagang yang ada, bahkan fasilitas umum seperti musala, MCK, dan sarana parkir dinilai tidak pas sebagaimana keinginan pedagang.
“Jadi uang hasil iuran pedagang lebih dari 200 pedagang dengan nilai Rp25 juta sampai Rp50 juta itu digunakan untuk swakelola pembangunan kios atau lapak,” katanya.
Disinggung mengenai tuntutan LMP agar paguyuban pasar dibubarkan dan dikembalikan fungsi kontrolnya kepada Diskoperindag, Nurpandi justru meyakini jika Disperindag sekali pun tidak bisa membubarkan jika pedagang tidak menghendaki.
- Penulis: puskapik